jpnn.com, JAKARTA - Pinjaman online disorot publik lantaran cara penagihan yang mengintimidasi dan mempermalukan para peminjam. Salah satu korban mengaku diintimidasi dengan disuruh debt collector untuk menjual diri. Korban lainnya ada yang berencana menjual ginjal untuk membayar utangnya.
Salah satu korban pinjaman online May menuturkan bahwa debt collector pinjaman online begitu kasar dalam menagih utang.
BACA JUGA: Debt Collector Rampas Motor Siswi SMP di Halaman Sekolah
Salah satu yang paling diingatnya adanya Debt Collector bernama Niko yang melalui Whatsapp memintanya untuk menjual diri agar bisa membayar hutang. ”Kita disuruh jadi pel*cur,” ujarnya dengan geram.
Tidak hanya itu, debt collector juga menyebarkan pesan ke seluruh orang di kantornya. Pesan itu seakan-akan dirinya melakukan pencurian atau penggelapan uang sebuah perusahaan.
BACA JUGA: Pinjam Uang Online? Cek Untung Ruginya Agar Tidak Menyesal
”Sampai atasan saya meminta saya mengundurkan diri. Tapi, saya akhirnya jelaskan semua,” ungkapnya dihubungi, Senin (12/11).
Berapa jumah utangnya? Dia menjelaskan bahwa dirinya berutang pada tiga aplikasi pinjaman online. Salah satunya, Wecash dengan utang hanya Rp 1 juta, namun kini utangnya dihitung menjadi Rp 45 juta.
BACA JUGA: Mega Finance Bantah Aksi Penculikan Anak dari Konsumennya
”Lalu Dana Rupiah berhutang Rp 1,5 juta menjadi sekitar Rp 2 jutaan. Terakhir Cashwagon dengan utang Rp 1 juta menjadi Rp 2,3 juta,” jelasnya.
Sementara itu korban pinjaman online lainnya, warga Pasuruan Leni Pujianti menuturkan bahwa dirinya ditagih dengan cara yang begitu kasar. Debt collector itu secara bertubi-tubi melakukan teror. ”Saya disuruh menjual anak saya,” tuturnya.
Teror ke kantor anaknya juga dilakukan debt collector. Akhirnya, karena terdesak, Leni memutuskan untuk menjual ginjalnya ke seseorang di Batam. ”Saya sudah mau berangkat ke Batam sekitar dua minggu lalu. tapi dicegah Mbak Mey,” ungkapnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Berapa jumlah utangnya? Dia mengaku sudah tidak mengetahuinya. Sebab, sudah takut untuk melihat handphone. ”Saya takut lihat bunganya besar. Awalnya saya hanya hutang sekitar Rp 2 juta ke dua aplikasi, tapi akhirnya terjerat hutang ke 15 aplikasi. Karena saya tutup lubang gali lubang,” paparnya.
Sementara Kuasa Hukum Korban Pinjaman Online Effendi Saman mengatakan bahwa saat ini sesuai petunjuk dari Bareskrim, pihaknya masih mengumpulkan seluruh data korban.
”Yang kurang itu, soal ada yang sudah bayar. Tapi tetap ditagih. Nah, bayarnya kemana itu yang perlu saya teliti,” ungkapnya.
Yang paling penting, lanjutnya, sebenarnya pinjaman online ini bisa jadi merugikan negara. Sebab, banyak transaksi pinjaman online ini banyak yang tidak dilaporkan ke negara. ”Padahal, seharusnya ada semacam pajak atau pendapatan negara dalam transaksi itu,” paparnya. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telat Bayar, Debt Collector Angkut Gadis 15 Tahun dan Motor
Redaktur : Tim Redaksi