Debt Collector Tabrak Nasabah dengan Motor, Korban Dipukuli

Rabu, 12 Mei 2021 – 14:57 WIB
Gelar perkara pengeroyokan yang diduga melibatkan kelompok debt collector di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Rabu (12/5). Foto: ANTARA/Asmaul Chusna

jpnn.com, KEDIRI - RB (47), nasabah sebuah koperasi di Kota Kediri, Jawa Timur, dikeroyok debt collector. Kasus itu viral di media sosial.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut bergerak dan menangkap para pelaku.

BACA JUGA: Heboh Insiden Serda Nurhadi Dicegat, Kombes Isir Peringatkan Para Debt Collector di Surabaya

"Kami amankan empat orang. Mereka sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak satu tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra, Rabu (12/5).

Para pelaku yakni LHT (25) dan DE (31), keduanya warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Dede dan Fadhilah Ditendang, Jatuh dari Motor, Dibacok Pakai Parang, Tangan Putus

Berikutnya, ARPG (21) warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS (26) warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang pengeroyokan RB, warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Awalnya ada seseorang yang mengaku dari utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.

Setelah itu, terjadi cekcok di dalam rumah korban. Seseorang mengaku dari pihak koperasi lantas keluar rumah, kemudian memanggil teman-temannya.

Pada saat itu, korban juga ikut keluar rumah. Tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya.

Saat pengeroyokan, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung. Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.

Dia juga meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik. Salah satunya kasus pengeroyokan seperti yang diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota tersebut.

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.

Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler