jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polisi menangkap tukang tagih utang alias debt collector, tak lama setelah hendak menarik paksa kendaraan yang dipakai Idham, anggota Polri yang bertugas di Polda NTB.
Ketujuh pelaku dengan inisial, MA, 29 tahun; RU, 39 tahun; AS, 25 tahun; NA, 32 tahun; KH, 26 tahun; BA, 37 tahun; dan FA, 29 tahun, ditahan di Jalan Raya Kopang, Lombok Tengah (Loteng), Kamis siang (5/4).
BACA JUGA: Penembak Daniel Diduga Kuat dari Komplotan Perampok
Menurut keterangan polisi, perbuatan pelaku terjadi di Jalan Raya Kopang. Mereka mencegat mobil yang dikendarai korban. Saat itu, Idham diketahui hendak menuju Selong, Lombok Timur, untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Selong, dengan mengendarai mobil dinas dari Polda NTB.
Di TKP, korban langsung dipepet tujuh pelaku yang mengendarai empat sepeda motor. Mereka memaksa korban untuk memeriksa kendaraan yang dia kendarai. Ketika itu, korban sempat menunjukkan surat tugas dan mengaku sebagai anggota Polri.
BACA JUGA: Debt Collector Ditembak Orang Tak Dikenal
”Tapi pelaku tetap ngotot untuk membawa korban dan mobilnya. Rencananya mobil itu akan dibawa ke perusahaan mereka di Sikur,” kata Kanit Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKP Elyas Ericson, kemarin (6/4).
Idham memilih untuk tidak melawan. Dia menyanggupi permintaan pelaku. Tetapi, di tengah perjalanan, korban memutar balik arah mobilnya dan menuju Polsek Sikur. Di sini, Idham langsung melaporkan kejadian upaya perampasan ke SPKT Polsek. ”Tim Jatanras juga dihubungi korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Sepeda Motor Dirampas Debt Collector, IRT: Ngeri Kali
Mendapat laporan itu, tim Jatanras langsung menuju TKP. Sekitar pukul 12.30 Wita, ketujuh orang debt collector ditangkap tanpa perlawanan. Mereka langsung digiring menuju Polda NTB guna diperiksa lebih lanjut.
”Setelah kita interogasi dan geledah badan, salah satu pelaku dengan inisial RU ternyata membawa senjata tajam jenis pisau di pinggangnya,” beber Ericson.
Lebih lanjut, perbuatan pelaku disangkakan polisi dengan upaya perampasan. Menurut Ericson, pelaku melanggar sejumlah ketentuan. Misalnya, mereka tidak menunjukkan surat tugas ketika hendak mengambil mobil yang dikendarai korban.
”Harus juga ada keputusan pengadilan kalau mau seperti itu. Itu mobil operasional milik Polda, mereka hendak melakukan perampasan, surat tugas tidak ada, jadi ya kita amankan,” tandas Ericson. (dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Debt Collector Rampas Motor Pakai Celurit, Begini Jadinya
Redaktur & Reporter : Soetomo