jpnn.com, PROBOLINGGO - Seorang penagih utang atau debt collector bernama Jundarita Wijaya Putra berurusan dengan polisi. Pasalnya, debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dituduh merampas sepeda motor Honda Vario milik Abdul Halim (37), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis malam (19/10).
Korban yang tak mau motornya dirampas lantas melapor ke Polsek Maron polisi. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Jundarita.
BACA JUGA: Ancam Petugas dengan Sajam, Dede Terpaksa Dilumpuhkan, Dor!
Polisi langsung bertindak tegas setelah korban juga mengaku dianiaya oleh sang debt collector. Kepada polisi, Halim mengaku dipukul dengan gagang celurit.
Setelah kejadian itu, persisnya keesokan harinya, polisi melihat sepeda motor Halim ada di kantor Jundarita di wilayah Gending. Seketika itu pula polisi menangkap Jundarita dan mengamankan barang bukti berupa celurit.
BACA JUGA: Sebanyak 155 Sepeda Motor Disita Polisi
Kini, Jundarita telah menjadi tersangka. ”Tersangka (Jundarita) dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolsek Maron AKP AKP Budi Handoko kepada Jawa Pos Radar Bromo.(br/mas/fun/fun/JPR)
BACA JUGA: Waspadalah, Ada Modus Baru Debt Collector Gadungan Tarik Tagihan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepeda Motor Milik Tukang Nasi Goreng jadi Incaran Pencuri, Begini Jadinya..
Redaktur : Tim Redaksi