Deddy Corbuzier Buat Survei soal Lockdown dengan Netizen, Ini Hasilnya

Senin, 06 April 2020 – 15:33 WIB
Deddy Corbuzier. Foto: screencapt.YouTube

jpnn.com - DEDDY Corbuzier baru-baru membuat survei tentang respons masyarakat Indonesia terkait wabah virus corona.

Berbagai opsi pencegahan telah diumumkan pemerintah mulai dari menganjurkan berdiam diri di rumah, jaga jarak hingga pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier: Saya Membongkar Keburukan Ria Ricis yang Orang Tidak Tahu

Tak disangka dari 138 ribu responden di Youtube lebih setengah memilih jalan lockdown demi memutus mata rantai penyebaran virus ini.

Hasil survei yang dibagikannya via Instagram. Di situ terungkap ada 6 persen yang memilih diam saja atau do nothing, 27 persen social distancing dan selebihnya 67 persen responden memilih lockdown.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mulai Sekarang Harus Bermasker! Surat Telegram Kapolri, Virus di Ruang Dingin

“Hasil vote di YouTube dari 138k orang. Kalau warga IG pilih yang mana yang menurut kalian paling baik dan cepat untuk mengatasi corona virus di Indonesia??,” tulis Deddy pada caption unggahannya.

Selain itu, Deddy juga menyindir soal usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kriteria narapidana yang bisa keluar atau bebas lebih awal akan ditambah menjadi empat golongan di  antaranya narapidana kasus korupsi.

BACA JUGA: Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Gak Tobat juga, Dapat Hadiah Peluru di Kaki

Anyway Koruptor udah dibebasin? Bingung, ngapain dibebasin. Kan selama ini juga enggak pernah dipenjara. Lebih dikos-kosin… ????,” sentilnya.

Sebelumnya, Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Peraturan tersebut mengatur pembinaan terhadap narapidana tindak kejahatan berat seperti terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Yasonna mengusulkan kriteria narapidana yang bisa keluar atau bebas lebih awal akan ditambah menjadi empat golongan.

Di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. (nin/pojoksatu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler