Deddy Corbuzier Datang ke RSPAD, Kunci Kamar Perawatan, Lalu Wawancarai Siti Fadilah

Selasa, 26 Mei 2020 – 12:44 WIB
Deddy Corbuzier saat bertemu mantan Menkes Siti Fadilah. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier mendatangi RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, saat mewawancarai mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Saat itu, menurut Rika, Deddy menyelonong masuk lalu mengunci kamar tempat Siti dirawat di fasilitas kesehatan tentara itu.

Rika menjelaskan hal itu berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, yang melakukan penelusuran kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga di RSPAD.

BACA JUGA: Bela Krisdayanti yang Disindir Aurel, Raul Lemos: Kesabaran itu Ada Batasnya

Menurut Rika, wawancara Siti Fadilah dengan Deddy diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5), antara pukul 21.30-23.30 WIB.

"Hal ini didasari pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang, rincian dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah,” ungkap Rika dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Komentari Unggahan Krisdayanti di Instagram, Aurel: WhatsApp Aku Enggak Dibalas-balas

Rika melanjutkan bahwa dari keempat orang yang mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket juga mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya, karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut. Pintu kamar sudah dikunci dari dalam," kata Rika.

BACA JUGA: Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari Melanggar Aturan, Lantas Bagaimana?

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada satu pun pihak yang bisa masuk setelah dikunci oleh rombongan Deddy.

"Bahkan perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan (Siti Fadilah),” ujarnya lagi.

Lebih lanjut kegiatan peliputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier memang tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M.HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler