Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari Melanggar Aturan, Lantas Bagaimana?

Selasa, 26 Mei 2020 – 11:13 WIB
Deddy Corbuzier saat bertemu mantan Menkes Siti Fadilah. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menilai wawancara yang dilakukan Youtuber Deddy Corbuzier terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyalahi aturan.

Sebab, Ditjen PAS menganggap Siti masih berada di bawah pengawasan pihaknya.

BACA JUGA: Setelah Melihat Video Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier, Pak Didik Bilang Begini

"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Menurut Rika, Deddy menyalahi aturan seperti tertuang dalam pada Pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.

BACA JUGA: Alamak, Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tak Kantongi Izin Kemenkumham

Kemudian melanggar Pasal 30 Ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya bisa dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit atau satuan kerja.

Serta Pasal 30 Ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

BACA JUGA: Siti Fadilah Seharusnya Dilindungi, bukan Dikembalikan ke Zona Merah Corona

Terakhir melanggar Pasal 32 Ayat 2 menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya bisa dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Rika menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy tak diketahui oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Siti Fadilah diketahui masih menjadi warga binaan pemasyatakatan di Rutan Pondok Bambu.

"Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis, 21 Mei 2020," kata Rika.

Rika menyebut, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier terjadi pada Rabu (20/5), antara pukul 21.30 - 23.30 WIB.

Pada saat itu ada empat orang, yakni dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel.

"Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," kata Rika.

Dia menerangkan bahwa Siti Fadilah saat itu tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Menurut Rika, petugas yang menjaga Siti Fadilah tak sempat bertanya kepada empat orang tersebut lantaran terlambat.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," kata Rika. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler