jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menolak wacana pembubaran Kementerian BUMN.
Sebab, kementerian perusahaan pelat merah selama ini banyak berkontribusi bagi negara.
BACA JUGA: Unggah Foto Rachel Vennya, Deddy Corbuzier Minta Maaf
"Saya yakin yang bicara itu tidak secara persis memahami tentang peran, fungsi, dan kontribusi Kementerian BUMN," kata Deddy dalam keterangan persnya, Selasa (19/10).
Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara itu menyebut, Kementerian BUMN didirikan agar perusahaan milik negara tersebut bisa dikelola dengan baik dan efisien, hingga mendorong aktivitas ekonomi penting.
BACA JUGA: Erick Thohir Buka-bukaan soal Laba BUMN, Jangan Kaget
"Dari situ pemerintah mendapatkan tambahan masukan melalui pajak, deviden, dan sebagainya. Silakan dilihat rekam jejak BUMN bermasalah, umumnya itu dahulu berada di bawah kementerian tekhnis," ujar Deddy.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyadari wacana pembubaran Kementerian BUMN muncul setelah ada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Strategi ArwudaHealth Untuk Menghadapi Gelombang Ketiga Covid-19
Jokowi dalam sebuah kesempatan merasa heran ada BUMN yang merugi yang terus disuntikkan penyertaan modal negara (PMN).
Menurut Deddy, ucapan Jokowi itu tidak bisa dimaknai sebagai sinyal kemarahan Kepala Negara terhadap BUMN.
Menurutnya, ucapan Jokowi ialah bentuk motivasi agar para pengelola BUMN profesional, efisien, dan secara berkala memeriksa semua lini dan proses bisnisnya.
Pria kelahiran Pematang Siantar itu mengatakan, Jokowi tidak mungkin terpikir membubarkan Kementerian BUMN setelah Presiden mengutarakan keheranannya.
"Mayoritas kebijakan percepatan infrastruktur, subsisi, dan proyek strategis Presiden Jokowi itu melibatkan BUMN yang dikoordinir oleh Kementerian BUMN. Hanya orang mengigau saja yang terpikir untuk mewacanakan pembubaran kementerian," kata Deddy.
Dia menuturkan, tanpa keberadaan Kementerian BUMN, pemerintah akan kesulitan sendiri.
Kalau diserahkan kepada Kementerian teknis, aspek korporasi dan bisnis menghilang.
Belum lagi pengelolaan SDM dan aset yang luar biasa besar ialah beban yang cukup besar.
Kementerian BUMN, kata Deddy, tetap layak dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja.
Publik, kata dia, perlu melihat kontribusi yang diberikan melalui dividen yang dibagikan perusahaan pelat merah alias BUMN dalam 10 tahun terakhir bagi negara lebih besar ketimbang PMN.
Secara keseluruhan, BUMN tercatat berkontribusi Rp3,282 triliun kepada Negara periode 2011-2020.
Kontribusi tersebut terdiri dari dividen Rp388 triliun, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,030 triliun, dan pajak Rp1,864 triliun.
Di sisi lain, kata Deddy, besaran PMN yang diberikan pemerintah hanya 4 persen atau Rp148 triliun.
Sementara itu, lanjutnya, sumbangan PNBP lainnya pada 2020 senilai Rp86 triliun.
Kontribusi PNBP terdiri dari pembayaran royalti, iuran minyak dan gas (migas), hingga iuran jasa kepelabuhan.
“Dibandingkan membubarkan lembaga yang sudah berjalan, lebih baik mencari solusi untuk memperbaiki lembaga tersebut dan saat ini hal tersebut yang sedang dilakukan pemerintah dan Kementerian BUMN," ungkap Deddy. (ast/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan