Saat dicecar wartawan, Dede enggan mengungkapkan total kekayaannya."Nanti setelah dilihat diperiksa baru ketahuan nanti nambah atau tidak kekayaannya," ujar Dede saat tiba di KPK.
Dede sebelumnya sudah pernah memberikan LHKPNnya saat menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat. Kini ia kembali maju dalam pilkada, dengan target menjadi gubernur. "Saya terakhir lapor tahun 2011. Nanti ya habis saya laporkan baru hasilnya akan kita kasih lihat," pungkasnya.
Seperti diketahui,kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Sebaiknya Menteri tak Kunker ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi