"Lebih kepada tugas pokok dan fungsi saya sebagai PPK," kata Dedi usai pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10).
Meski mengerjakan proyek itu atas perintah atasannya dalam hal ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Wafid Muharam dan Pengguna Anggaran, Andi Mallarangeng, Dedi mengaku ia tak mendapat intervensi apapun. Ia mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai PPK. Ia pun kembali menegaskan tak melakukan korupsi dalam proyek itu.
"Yang pasti saya tidak korupsi. Saya tidak menikmati dan saya tidak pernah dijanjikan apapun oleh siapapun mengenai proyek Hambalang," tegasnya.
Dalam pemeriksaan, kata Dedi, ia juga menerangkan mengenai tanggung jawab struktur pengadaan barang proyek Hambalang. Termasuk struktur kerjanya yang harus dipertanggungjawabkan pada Wafid. Setelah itu, mantan Sesmenpora itu harus melaporkan kinerja PPK dan panitia pada Menpora, Andi Mallarangeng. Dedi juga menegaskan dirinya tidak mengurus soal pengadaan barang melainkan hanya pembangunan sport center. Pengadaan barang dikelola oleh panitia proyek.
"Tadi saya sudah sampaikan, kalau saya ini bekerja kan ada struktur ada hirarkinya. Jadi enggak mungkin lah Pak Sesmen itu langsung ke saya, karena beliau punya atasan, saya juga enggak mungkin ke bawah kan masih ada atasan saya," jelasnya.
Menurut Dedi, setelah dirinya, KPK juga akan memeriksa atasannya. Namun, ia merahasiakan pejabat Kemenpora yang akan diperiksa terkait proyek Hambalang tersebut. "Saya rasa pimpinan saya akan ditanyai KPK, akan dimintai penjelasan. Nanti lihatlah siapa yang diperiksa," pungkas Dedi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FITRA: Anggaran Kejati Turun, Kejari Naik
Redaktur : Tim Redaksi