FITRA: Anggaran Kejati Turun, Kejari Naik

Senin, 15 Oktober 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa alokasi anggaran untuk Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia pada 2013 mengalami penurunan drastis. Ia menyebutkan, pada 2013 anggaran Rp14,9 miliar. Jumlah itu turun ketimbang 2012 yang mencapai Rp31, 4 miliar.

"Jadi alokasi anggaran untuk tingkat Kejaksaan Tinggi mengalami penurunan yang amat drastis sekali yakni sebesar Rp16,4 miliar," katanya, Senin (15/10).

Dijelaskan Uchok, jumlah kasus yang ditangani mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, dan penuntutan sebanyak 127 kasus. Harga perkasus untuk 2013  Rp79 juta. Sedangkan 2012, kasus yang ditangani sebanyak 267. Rata-rata harga perkasus Rp115 juta.

"Jadi bila dibandingkan dari tahun 2012 ke 2013, kemungkinan kasus korupsi pada tingkat Kejaksaan Tinggi mengalami penurunan baik dari segi jumlah kasus maupun dari segi harga rata-rata perkasus," katanya.

Berarti, lanjut Uchok, hal ini membuat koruptor yang belum tertangkap akan bertepuk tangan dengan senang hati, dan semakin banyak uang negara yang dicuri karena jumlah kasus untuk tahun 2013 semakin menurun drastis sekali.

Sedangkan untuk Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia mengalami kenaikan. Uchok membeberkan, alokasi anggaran pada 2013  Rp262,6 miliar sedangkan  2012 hanya Rp99, 7 miliar.
"Dengan demikian, alokasi anggaran untuk pemberantasan korupsi pada level Kejaksaan Negeri mengalami kenaikan sebesar Rp162,8 miliar," ungkapnya.

Jumlah kasus yang ditangani sampai ke penuntutan, menurut dia, sebanyak 1.179 dengan total anggaran Rp262,6 miliar. Artinya, jelas dia, satu kasus dihargai rata-rata Rp225 juta saja. "Sedangkan pada tahun 2012, jumlah kasus yang akan sampai pada penuntutan sebanyak 1.048 kasus, dimana harga rata-rata perkasus sebesar Rp98 juta perkasus," katanya.

Uchok memaparkan, untuk Kejaksaan Agung, paling besar dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Dia menyebutkan, total alokasi anggaran pada 2013 adalah Rp295, 9. Sedangkan 2012, anggaran Rp145, 7 miliar. "Jadi, alokasi anggaran kejaksaan untuk pemberantasan korupsi mengalami kenaikan sebesar Rp150,2 miliar," ungkapnya.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk Kejagung 2012 Rp14,5 miliar dan 2013 mengajukan anggaran Rp18,2 miliar. "Jadi kenaikan alokasi anggaran dari tahun 2012 ke tahun 2013 sebesar Rp3,7 miliar," sebutnya.
Uchok menjelaskan, jumlah kasus yang ditangani sampai penuntutan saja sebanyak 12. Menurutnya, satu kasus dihargai Rp469 juta pada 2012.

Sedangkan 2013 diajukan sebanyak 45 kasus dengan harga per kasus Rp193 juta.  "Jadi, pemberantasan korupsi pada tingkat Kejaksaan Agung, kasusnya akan ditangani bertambah banyak, tapi alokasi anggaran perkasus mengalami penurunan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Uchok, ada juga yang namanya program "peningkatan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi" 2013 sebesar Rp3,4 miliar untuk 208 kasus. Rata-rata akan perkasus mendapatkan Rp16 juta. Sedangkan 2012, alokasi anggarannya sebesar Rp3,2 miliar untuk 273 kasus. "Dimana rata-rata perkasus sebesar Rp11 juta," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilal Belum Terlihat di Langit Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler