Dedy Corbuzier Dituding Nistakan MA

Gayus Lumbuun Laporkan Fitnah Gratifikasi

Kamis, 27 Februari 2014 – 02:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nama presenter talkshow Dedy Corbuzier menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan terhadap Hakim Agung Gayus Lumbuun. Kemarin, Gayus melaporkan pencemaran nama baiknya dalam tayangan talkshow Hitam Putih ke Bareskrim Mabes Polri.

Gayus datang menggunakan mobil pribadinya sekitar pukul 13.45 dan langsung menuju SPKT Bareskrim Polri. Dua jam berada di SPKT, mantan politisi PDIP itu keluar dengan menenteng surat laporan bernomor TBL/112/02/2014/Bareskrim. Dia melaporkan dugaan pencemaran namka baik atas tudingan menerima gratifikasi Rp 700 juta dari Julia Perez.

BACA JUGA: Katy Perry Dikabarkan Putus dengan John Mayer

Gratifikasi itu bertujuan agar Gayus dan hakim agung lainnya memutus Dewi Perssik bersalah dalam kasus penganiayaan pada 2010. Memang, dalam putusan tiga bulan penjara untuk Depe itu, Gayus merupakan salah seorang hakim anggota.

Menurut Gayus, laporan tersebut berawal dari tayangan Hitam Putih pada 18 Februari lalu. Dalam talkshow tersebut, Dedy selaku presenter Hitam Putih menayangkan bukti transfer dari Jupe kepada Gayus. "Tentu saya katakan itu tidak benar," ujar hakim 66 tahun itu.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf ke Gayus Lumbuun

Gayus menuturkan, cara transfer yang ditunjukkan Dedy sangat janggal. Sebab, tidak ada ceritanya seseorang bisa melakukan transfer elektronik antar rekening maupun antar bank di Indonesia dalam jumlah jumbo. Apalagi, jumlahnya mencapai Rp 700 juta dalam satu kali transfer.

Bukti yang diserahkan Gayus adalah print out transfer e-banking personal. "Dalam surat edaran bank Indonesia, e-banking personal hanya boleh transfer maksimal Rp 50 juta untuk antar bank. Untuk yang (banknya) sama, itu maksimal Rp 100 juta," lanjutnya. Gayus juga menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut dia adalah palsu.

BACA JUGA: Jupe Dukung Gayus Pidanakan Deddy Corbuzier

Dia mengingatkan agar media tidak gegabah menayangkan sebuah informasi. Jika sampai hakim agung dituding terlibat suap tanpa bukti valid, maka itu sama saja dengan melakukan penistaan terhadap lembaga Mahkamah Agung.

Dalam laporan tersebut, ada empat pasal KUHP yang dirujuk. Yakni, pasal 310 (penistaan), 311 (fitnah), 312 (pembuktian kebenaran), dan 263 (pemalsuan dokumen). Selain itu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga menjadi rujukan.

Gayus menambahkan, dia menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada polisi untuk diselidiki. "Yang perlu diselidiki adalah siapa pembuatnya yang menggunakan, dan siapa yang turut serta dalam rekayasa tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Dedy Corbuzier dan tim Hitam Putih akhirnya memberikan klarifikasi terhadap penayangan isu suap Rp700 juta dari Julia Perez ke Hakim Agung, Gayus Lumbuun untuk memuluskan jalan Dewi Perssik ke penjara.

Deddy menyatakan permintaan maafnya kepada Gayus Lumbuun. Tidak hanya darinya, tapi juga seluruh kru Hitam Putih dan Trans 7. "Saya mewakilkan tim Hitam Putih dan Trans 7 memohon maaf sebesar-besarnya apabila ini mencederai bapak Gayus Lumbuun. Kita berharap bisa diselesaikan dengan baik-baik," kata Deddy di acara Hitam Putih, Rabu (26/2) malam.

Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan tim Hitam Putih tidak bermaksud untuk membuka aib Gayus Lumbuun. Sebaliknya, Deddy ingin mengklarifikasi dan membela Gayus Lumbuun yang terkena isu menerima duit Rp700 juta dari Jupe. "Kalau ditonton ulang, justru kami membela Jupe dan Gayus Lumbuun dan malah bertanya siapa orang yang pertama kali membuat hal tersebut," ujar Deddy. (ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nia Minta Farhat tak Menjatuhkannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler