jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan meski iuran iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, defisit keuangan di BPJS Kesehatan hingga saat ini masih terjadi.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut, kenaikain iuran BPJS untuk PBI (penerima bantuan iuran) bahkan sudah mulai berlangsung Agustus 2019. Sedangkan untuk TNI, Polri, ASN pusat, dan ASN daerah dimulai Oktober tahun lalu.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Pertanyakan Iktikad Baik Pemerintah
"Dengan adanya perpres tersebut, kami bisa memberikan Rp 13,5 triliun kepada BPJS untuk periode, ini tambahan ya, Agustus sampai Desember (2019)," kata Sri Mulyani saat konferensi pers usai rapat gabungan 4 menteri Komisi II, VIII, IX dan XI DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
Dalam konferensi pers itu turut hadir Menko PMK Muhadjir Effendi, Menkes Terawan Agus Putranto, Mensos Juliari Batubara dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
BACA JUGA: Respons Menkes Terawan Soal Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dana tambahan itu, kata dia, mengurangi defisitnya BPJS yang tadinya diperkirakan Rp 32 triliun menjadi Rp 15,5 triliun. "Ini situasi yang dihadapi oleh BPJS hingga hari ini," kata Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan iuran itu, kata Sri, untuk tahun ini pihaknya sudah menganggarkan Rp 48 triliun. "Diharapkan akan mampu untuk memberikan tambahan penerimaan dari BPJS sehingga dia bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
BACA JUGA: 4 Hari Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Lakukan Terapi Ini
Menjawab masukan yang diberikan Ketua DPR Puan Maharani, yang mengusulkan agar memasukkan 19,9 juta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III ke dalam PBI, serta proses cleansing data, Sri mengatakan masalah itu akan dilakukan oleh Kemensos sesegera mungkin. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam