Respons Menkes Terawan Soal Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 17 Januari 2020 – 21:27 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto merespons masalah kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya untuk kelas tiga atau katagori peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang dipersoalkan Komisi IX DPR.

Mantan kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu mengatakan bahwa persoalan itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Komisi IX DPR, Senin (20/1) pekan depan.

BACA JUGA: Menkes Terawan Sigap Turunkan Tim Investigasi Kasus Antraks di Gunung Kidul

“Untuk keputusan (kenaikan iuran BPJS) kelas tiga akan diadakan rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin. Keputusannya ada di sana,” kata Terawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1).

Dalam rapat itu, BPJS Kesehatan akan memberikan penjelasan terkait kenaikan iuran untuk PBPU dan BP. Menurut dia, rapat nanti akan mengambil sebuah keputusan.

BACA JUGA: Ada Virus Misterius China, Menkes Terawan Siaga

“Karena  yang memutuskan di rapat kerja itu. Kami ingin mendengarkan BPJS mau menjawab apa di sana. Karena itu rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh BPJS,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kenaikan BPJS Kesehatan itu dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Oktober 2019.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Menkes Terawan: Harus Ditolong, Urusan Administrasi Belakangan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler