JAKARTA - Pemerintah ditantang untuk berani menghentikan ekspor gas karena dinilai tak menguntungkan, bahkan sebaliknya lebih banyak merugikan negara sendiriPasalnya, pemenuhan kebutuhan gas untuk industri nasional terus saja defisit
BACA JUGA: NCC Sabet 3 Penghargaan
"Buat apa ekspor kalau tidak menguntungkan dan hanya merugikan diri sendiriBACA JUGA: Produksi Padi Kalsel Diprediksi Meningkat
Qoyum menilai, sangat tidak adil Indonesia sebagai produsen migas malah mengalami defisit gas
BACA JUGA: Kaji Regulasi Saham Emiten Tidur
Ia membeberkan, setiap tahun negara kehilangan devisa dari pengurangan net ekspor yang cukup besar, akibat mengekspor gas murahSebaliknya mengimpor bahan BBM lebih mahalMenurutnya, pada 2006, Indonesia kehilangan devisa Rp 91,9 triliunBahkan kerugian devisa ini terus meningkat menjadi Rp 101,2 triliun (2007) dan Rp 140 triliun (2008)Belum lagi ditambah biaya operasi akibat penggunaan BBM yang mahal
itu
Diuraikan, pada 2006 tambahan biaya operasi mencapai Rp 59 triliunBiaya itu naik menjadi Rp 56,2 triliun (2006), Rp 56,2 triliun (2007), Rp 53,8 triliun dan Rp 73,4 triliun (2009)Dari data Kementerian Keuangan 2005-2011, biaya subsidi BBM terus membengkak setiap tahunnya
Pada 2006, subsidi BBM tercatat Rp 64,2 triliun, naik menjadi Rp 83,8 triliun (2007)Lalu melonjak lagi menjadi Rp 139,1 triliun (2008)Bukan hanya itu, biaya subsidi listrik juga naikPada 2006, subsidi listrik swbesar Rp 30,4 triliun dan terus membengkak menjadi Rp 33,1 triliun (2007), Rp 83,9 triliun (2008)
Lantaran defisit gas inilah, satu per satu industri dalam negeri tumbang karena tak tersedianya gasSedangkan negara lain justru menikmati gas dari Indonesia bahkan dengan harga murahQoyum mengatakan, ekspor gas ke China saja hanya USD 4 per meter kaki kubik (MMBTU)"Padahal industri dalam negeri berani membeli dengan harga USD 7 per MMBTU," ucapnya
Pemerintah, lanjut Qoyum, harus bisa bersikap tegas terhadap kontrak-kontrak jangka panjang untuk ekspor gasBagi yang kontraknya masih berlaku, dihargaiNamun, yang sudah habis kontraknya, tak usah diperpanjang lagi(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaji Regulasi Saham Emiten Tidur
Redaktur : Tim Redaksi