Defri Ramadhansyah Sekarang Jalannya Pincang, Kakinya Bolong Diterjang Peluru Polisi

Jumat, 23 April 2021 – 01:26 WIB
Tersangka Defri saat diamankan ke Mapolda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang. Dari tangan pelaku diamankan satu set kunci letter T.

Pelaku bernama Defri Ramadhansyah, 18, dan selalu beraksi berdasarkan pesanan. Aksi terakhir pelaku terekam kamera CCTV pada 7 April 2021 lalu di Salon Kecantikan Jl Kolonel H Barlian, Km 7, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

BACA JUGA: Berita Duka: Ari Susanto Meninggal Dunia di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan

Dari rekaman CCTV terlihat dua pelaku curanmor berhenti di depan salon kecantikan. Salah satu pelaku memakai topi putih kemeja biru turun masuk ke area parkiran.

Melihat keadaan sepi, pelaku mendekati sepeda motor korban sambil membawa kunci letter T.

BACA JUGA: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya

Tak butuh waktu lama pelaku beraksi mengambil sepeda motor beserta helm milik korban.

Berbekal rekaman CCTV, Subdit Jatanras Polda Sumsel melakukan olah TKP dan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

BACA JUGA: Lihat, Muhammad Riyadi Sudah Ditangkap, Kondisi Babak Belur Diamuk Massa

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ini terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas.

Dari pengakuannya, tersangka tidak mengetahui kalau aksi mereka terekam kamera CCTV, bahkan pelaku terkejut karena aksi pencurian mereka justru viral di media sosial.

Sudah tiga kali beraksi di Jl Kolonel H Barlian, kawasan Km 7, Palembang. Terakhir, sepeda motor korban yang di salon kemarin sudah laku terjual seharga Rp2 juta.

“Uangnya digunakan untuk membeli pakaian, Pak,” ujar tersangka, Kamis (22/4/2021).

Sementara itu, Kanit 5 Jatanras Kompol Sukri Arivai SH menjelaskan, pelaku diketahui sudah beraksi di lima TKP.

BACA JUGA: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya

“Kedua pelaku merupakan sindikat Curanmor. Pelaku beraksi apabila ada pesanan dari seseorang yang menginginkan sepeda motor merk tertentu. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Sukri.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler