Deklarasi Kepemilikan Efek Bisa Sampai Rp 400 Triliun

Sabtu, 16 Juli 2016 – 09:49 WIB
BEI. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik saham yang selama ini menguasai efek atau saham melalui special purpose vehicle diprediksi melakukan deklarasi kepemilikan setelah adanya pengampunan pajak.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memprediksi nilai deklarasi kepemilikan efek tersebut mencapai Rp 400 triliun.

BACA JUGA: Tambah Kapasitas, Semen Indonesia Targetkan 2 Pabrik Baru Segera Rampung

Meski deklarasi kepemilikan saham dapat bersifat non pembayaran (non payment), pengakuan aset yang selama ini seolah-olah dimiliki pihak ketiga itu berpotensi menambah nilai objek pajak penghasilan bagi negara.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyatakan, proses perpindahan kepemilikan terkait tax amnesty dapat berupa transaksi perpindahan kepemilikan saham maupun sekadar pengakuan kepemilikan tanpa perpindahan hak kepemilikan.

BACA JUGA: PNBP Minerba Hanya Sentuh Rp 10,5 Triliun

”Perpindahan aset akan terjadi dari satu orang ke orang lain. Kami hitung lumayan besar. Mungkin Rp 400 triliun kalau mereka lakukan (pengakuan kepemilikan),” terang Samsul di gedung BEI kemarin (15/7).

Samsul menyebutkan, kepemilikan saham dengan menggunakan nama atau bendera lain di dalam maupun luar negeri sebenarnya lumrah di pasar modal. Namun, karena kepemilikan saham perusahaan terkait dengan jumlah aset wajib pajak, pemegang saham harus melakukan pembenaran surat pemberitahuan pajak. ”Misalnya, dari tadinya asetnya lima jadi tambah banyak,” tuturnya.

BACA JUGA: BUMN ini, Siap Amankan Musim Tanam

Karena berkaitan dengan peluang terjadinya penyidikan pajak di masa depan, BEI berharap pemilik aset memanfaatkan momen tax amnesty untuk mendeklarasikan kepemilikan saham perusahaan.

Hal lain yang dilakukan pemilik dana repatriasi adalah investasi di pasar reguler, investasi di pasar negosiasi atau mengonversikan kepemilikan efek yang selama ini tidak diakui sebagai miliknya. 

BEI berharap pintu masuk dana repatriasi melalui pasar saham. Dengan demikian, dana yang di-locked up selama tiga tahun tersebut bisa berputar ke sektor riil melalui reinvestasi.

Investasi di instrumen pasar modal melalui manajer investasi maupun perusahaan efek merupakan dua pintu masuk dana repatriasi. Satu pintu lain adalah masuk ke sektor perbankan. (gen/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semester I, Penjualan Semen Indonesia Meningkat 12.184 juta Ton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler