Delapan Bulan Edarkan Ganja, Simon Masuk Penjara

Senin, 01 Juli 2013 – 19:16 WIB
SURABAYA - Sepak terjang Simon Petrus sebagai pengedar ganja dan pil koplo berakhir di tangan anggota Polsek Gubeng. Pria 22 tahun itu digerebek saat sedang menunggu transaksi di rumah kosnya di Jalan Semolowaru Selatan I. Sebanyak 16 poket ganja dan 770 butir pil dobel L putih disita dari kamar kos tersebut.

Simon mengaku sudah delapan bulan ini menekuni bisnis sebagai pengedar ganja dan pil koplo. Dia mendapatkan barang itu dari dua tempat. Kadang dia datang langsung untuk menemui pemasoknya di Jombang.

Kadang Simon juga memperoleh ganja di Terminal Bungurasih. "Sekali ambil biasanya sih satu bata. Sekitar sekilo," kata Simon di Mapolsek Gubeng kemarin (30/6).

Barang tersebut lantas dia pecah-pecah menjadi lintingan kecil-kecil dengan harga Rp 50 ribu. Sedangkan satu poket pil koplo sebanyak 20 butir dia jual Rp 20 ribu. Pria pengangguran itu mendapatkan untung cukup besar dalam bisnis ganja dan pil koplo tersebut. Dia bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari modal awal.

Polisi sendiri baru mendapatkan informasi bisnis yang dijalankan Simon sekitar dua bulan lalu. "Tersangka ini memang terkenal hati-hati. Itu salah satu tantangan dalam mengungkap kasus ini," ujar Kapolsek Gubeng Kompol Rachmat Sumekar didampingi Kanitreskrim Polsek Gubeng AKP I Made Gede Wasa. (jun/c9/ai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrak Sepeda Motor, Bus Dibakar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler