Delapan Hakim MK Dilapor ke Bareskrim

Jumat, 07 Februari 2014 – 15:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tiga orang perwakilan Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat melaporkan delapan Hakim MK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat (7/2). Ketiga pelapor itu adalah Ahmad Suryono, Adhie Massardi, dan Elang Rubra.

Mereka melaporkan dugaan pemalsuan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo dan Saefullah Yusuf. Kedelapan hakim MK itu dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 263, 264, 242 dan pasal 11 KUHP.

BACA JUGA: PK Diterima, MA Bebaskan Dokter Ayu Cs

"Jadi ini kami datang ke sini mau mengadukan delapan Hakim MK yang terindikasi melakukan pemalsuan putusan terutama Pilkada Jatim," kata Adhie kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (7/2) sebelum memasukkan laporan.

Ia menjelaskan, dalam panel yang dipimpin Akil Mochtar, pasangan Khofifah-Herman dimenangkan. Namun, saat Akil ditangkap KPK karena kasus dugaan suap putusan pleno berubah dan memenangkan Soekarwo.

BACA JUGA: Polri Naikkan Pangkat Putu Setingkat

"Menurut Akil Mochtar Ketua MK waktu itu yang disampaikan (pengacaranya) Otto Hasibuan, bahwa di dalam panel yang menang itu Khofifah. Ketika Akil tidak ada, di dalam pleno putusannya berubah jadi menang Soekarwo. Disitulah awal mula dugaan manipulasi," kata Adhie.

Ia menambahkan, berdasarkan pasal 28 Undang-undang MK, keputusan MK harus dihadiri sembilan atau sekurang-kurang tujuh hakim yang dipimpin Ketua MK.

BACA JUGA: Alasan Pengumuman Honorer K2 Dilakukan Bertahap

"Tapi (pleno) ini diputuskan delapan orang hakim, tapi Ketua MK tidak. Ini diduga ada komplotan pemalsuan di MK. Karena itu kami adukan ke Bareskrim," ungkapnya.

Pihaknya berharap Bareskrim menelusuri laporan ini dan bisa menemukan dugaan suap oknum-oknum Hakim lain di MK yang tidak ditemukan KPK.

"Kami tidak hanya yakin polisi mengusut kasus ini. Kami juga yakin dari kasus ini, Bareskrim bisa menemukan kasus dugaan suap lain di MK," katanya.

Ia menjelaskan pula, berdasarkan laporan ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, tidak punya alasan untuk melantik pasangan KarSa pada 12 Februari 2014 nanti.

"Kalau Mendagri tetap melantik, polisi bisa menangkap Gamawan karena dugaan menjadi komplotan pemalsuan putusan," katanya.

Usai melapor ke Bareskrim, pihak Adhie Cs mengaku penyidik meminta supaya dokumen terkait laporan dilengkapi. Elang Rubra pun membantah laporan pihaknya ditolak.

"Bukan ditolak, kami hanya disuruh melengkapi (dokumen). Senin nanti (10 Februari 2014) kami kembali lagi untuk membawa dokumen di antaranya risalah sidang," kata Elang kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (7/2) usai melapor.

Ia menambahkan yang disampaikan pada laporan tadi berupa dokumen-dokumen berita pernyataan Akil. "Tapi dokumen masih kurang mereka (penyidik) minta agar mengerucut pada dokumen lainnya terkait laporan," kata Elang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Umum dan Fasilitas UI Berikan Dokumen ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler