Direktur Umum dan Fasilitas UI Berikan Dokumen ke KPK

Jumat, 07 Februari 2014 – 15:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia Donanta Dhaneswara datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia nampak mengenakan kemeja putih dan menenteng map berwarna cokelat.

Donanta mengaku hanya menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia  tahun anggaran 2010-2011.

BACA JUGA: Alasan Pengumuman Honorer K2 Dilakukan Bertahap

"Bukan diperiksa, tapi menyerahkan dokumen," kata Donanta di KPK, Jakarta, Jumat (7/2).

Selebihnya Donanta enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus dugaan korupsi di UI. Dia langsung masuk ke lobi lembaga antikorupsi itu.

BACA JUGA: Datangi KPK, Ratu Rita Bawakan Batik Untuk Akil

Dalam kasus UI, KPK menetapkan mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurhamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: MPR Minta Keberatan Singapura Tak Usah Digubris

Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Dorong KPK Bongkar Korupsi Dana Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler