Dapat Remisi, Delapan Orang Napi Rutan Kelas 1 Makassar Langsung Bebas

Selasa, 16 Agustus 2022 – 19:19 WIB
Sebanyak delapan napi mendapatkan remisi jelang HUT RI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Sedikitnya delapan orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan mendapat remisi bebas.

Mereka diberikan remisi bebas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

BACA JUGA: 8 Koruptor di Riau Bakal Mendapat Remisi, Ini Namanya

"Ada delapan orang narapidana langsung bebas nantinya," kata Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Mochammad Muhidin kepada JPNN.com, Selasa (16/8) siang.

Mochammad Muhidin menambahkan delapan napi tersebut memenuhi persyaratan dan kriteria remisi.

BACA JUGA: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

"Ada persyaratan dan tentunya berkekuatan hukum tetap, berkelakukan baik serta menjalani hukuman selama ini," tambah mantan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Yogyakarta tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 231 orang napi di Rutan Kelas 1 Makassar mendapat remisi kemerdekaan.

"Kami mengusulkan sekitar 231 dari 373 yang yang berstatus napi," kata Mochammad Muhidin.

Pria kelahiran Jakarta 4 November 1965 menerangkan ada beberapa kriteria remisi bagi para napi.

"Kalau napi menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan dapat remisi 1 bulan. Sementara yang lebih 12 bulan maka dapat remisi 2 bulan dan seterusnya," tambahnya.

BACA JUGA: Cerita Pak Sutarman Diajak Timsus Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang

Sekadar diketahui, pemberian remisi tak lain karena momentum hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler