jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengajukan remisi untuk 9.082 warga binaan. Delapan di antaranya narapidana korupsi.
Remisi itu diusulkan dalam rangka HUT ke-77 RI.
BACA JUGA: KPK Lelang Emas 100 Gram dan Tas Louis Vuitton Milik Koruptor, Harganya Murah?
“Kami sudah mengusulkan agar mereka mendapatkan remisi umum HUT RI tahun ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu, Senin (15/8).
Jahari memerinci, sebanyak 8.965 warga binaan akan mendapatkan remisi umum (RU) I atau potongan masa hukuman.
BACA JUGA: KPK Habiskan Rp 65 Miliar untuk Renovasi Gedung Penyimpanan Mobil Mewah Sitaan dari Koruptor
Sebanyak 117 orang mendapatkan RU II, atau langsung bebas dari masa hukuman dikurangi remisi yang diterima.
“Ada delapan orang warga binaan pelaku tindak pidana korupsi,” kata Jahari.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Minta Kemenkumham Tolak Pendaftaran Citayam Fashion Week, Nih Alasannya
Delapan koruptor itu adalah mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kemudian Naioia Ayu Puspita, Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, Mujiono, Krisna Olivia, Abdul Samad, dan Muliadi.
Narapidana yang mendapat pengajuan remisi paling banyak adalah pelaku kejahatan narkotika, yakni sebanyak 5.000 orang. Sisanya kasus kriminal umum.
“Kepastian jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan RI nanti,” tutur Jahari.
Dia memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar. Setiap proses pelaksanaan pengusulan pun menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini,” kata Jahari. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito