Delapan Perintah Kapolri Kepada Anak Buahnya Terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Rabu, 01 April 2020 – 16:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk lebih tegas dalam menjalankan maklumat yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Maklumat tersebut berkaitan dengan social distancing yang membubarkan kerumunan warga selama ada wabah corona.

Perintah ini menyikapi berlakunya Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid-19) dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Jokowi Berharap RS Darurat Pulau Galang Tidak Digunakan Masyarakat

"Dengan berlakunya Keppres dan PP, maka mengharapkan untuk melaksanakan lebih tegas lagi maklumat Kapolri," kata dia dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Namun, Idham tetap meminta jajarannya tetap memeperhatikan beberapa hal. Pertama, tidak mengganggu kegiatan perekonomian dan tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.

BACA JUGA: Jokowi Minta Kepala Daerah Tunduk dengan Aturan yang Dikeluarkan Pusat

Kedua, sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal guna meminimalisir pembubaran pada saat acara tengah atau sedang berlangsung.

Ketiga, imbauan tidak mudik. Kemudian yang keempat menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok. Kelima senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan covid-19.

BACA JUGA: Update Corona 1 April 2020: Sudah Ada 1.677 Kasus, Pasien Sembuh 103 Orang

Lalu, yang keenam selalu melakukan koordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan. Ketujuh mengikuti Wakpolri yang akan menempatkan pejabat utama sesuai tupoksi.

Kemudian, kedelapan pejabat utama yang memberikan arahan kepada jajarannya sesuai dengan peran yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, termasuk Standar Operasional Prosedur tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.

"Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholder lainnya, serta mengajak tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Laksanakan tindakan ink dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal," kata Kapolri. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler