Jokowi Minta Kepala Daerah Tunduk dengan Aturan yang Dikeluarkan Pusat

Rabu, 01 April 2020 – 14:54 WIB
Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta semua kepala daerah di Indonesia untuk tunduk dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sudah diresmikan pada Selasa (31/3) kemarin.

"Kami ini kan bekerja berdasarkan aturan UU yang ada. Kami bekerja juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, ya itu yang dipakai," kata dia di rumah sakit darurat penanganan virus Corona di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Biar Semua Tahu, Jokowi Jelaskan Arti Lockdown

Jokowi tidak ingin kepala daerah mengeluarkan kebijakan berdasarkan kemauan sendiri. "Jangan membuat acara sendiri-sendiri, sehingga tidak dalam pemerintahan, tidak dalam satu garis visi yang sama," kata Jokowi.

Jokowi menilai penyelesaian masalah ini perlu kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pusat pemerintahan paling terbawah. Mulai dari presiden sampai kepala desa .

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat di Pulau Galang

"Ini penting, karena menyangkut yang mudik, yang di desanya mestinya ada isolasi mandiri, kepala desa bisa selenggarakan itu mesti 1-2 orang. Tetapi juga di desa mampu menyiapkan jaring pengaman sosial, perlindungan sosial. Jadi ini bekerja dari pucuk teratas sampai terbawah. Pegangannya satu, UU," kata Jokowi. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Pemberlakukan Pembatasan Sosial Dianggap Tak Efektif Cegah Penyebaran Corona


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler