jpnn.com, JAKARTA - Delapan Perusahaan penjual produk dan layanan digital bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada konsumennya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan delapan perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
BACA JUGA: Kemenkeu Bakal Naikkan PPN, Misbakhun Sindir Sri Mulyani Mau Tiru Cara Kompeni
"Pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia sejak 1 juni 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis.
Neilmaldrin memerinci pelaku usaha yang baru ditunjuk tersebut antara lain TunnelBear LLC, Xsolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.
BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Penerimaan Pajak hingga Akhir April, Capai 30,94 Persen
"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha," katanya.
Menurutnya jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Warga Jatim Dapat Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Khusus untuk marketplace yang sudah menjadi wajib pajak dalam negeri tetapi ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang ada di marketplace tersebut.
Neilmaldrin memastikan DJP Kemenkeu akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Diharapkan jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP Kemenkeu dan mau ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkap dia.
Sebelumnya, sebanyak 65 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.
Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.
Kemudian Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.
Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.
Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.
Perusahaan digital lain yakni Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan To The New Private Limited. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia