Delapan Terpidana Mati Segera Dieksekusi

Kamis, 27 Desember 2012 – 10:37 WIB
JAKARTA - Sepanjang 2012, Kejaksaan Agung mencatat terdapat 133 orang yang diputus sebagai terpidana mati. Sebanyak 8 orang di antaranya akan segera dieksekusi, lantaran telah ditegaskan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan 8 orang terpidana mati tersebut sebelumnya telah menempuh beberapa upaya hukum. Upaya hukum itu antara lain melimpahkan perkara kepada peradilan banding, kasasi, hingga pencarian bukti baru (novum) pada peninjauan kembali, sampai dengan grasi. "Delapan orang itu yang akan dieksekusi," ungkap Arief usai refleksi akhir tahun, di gedung Kejaksaan Agung, kemarin (26/12).

Berdasarkan data kinerja bidang tindak pidana umum, Basrief memaparkan, delapan terpidana dengan vonis mati itu hanya 6 persen dari total 133 terpidana mati, yang kini tengah mencari keadilan lewat upaya hukum di atasnya. Dari ratusan terpidana itu, paling besar atau sebanyak 71 orang terseret kasus narkotika. Sementara 60 orang terpidana lainnya diputus melakukan tindak pidana atau delik pembunuhan, yang melibatkan orang dan harta benda. "Sedangkan jenis tindak pidana terorisme ada 2 orang," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan memastikan akhir tahun ini akan mengeksekusi satu di antara 8 orang terpidana inkracht. "Akhir tahun ini satu otang. Kasusnya tentang narkoba. Sedangkan tahun depan kami programkan eksekusi jalan untuk 10 orang," paparnya.

Kendati demikian, ia mengaku eksekusi terpidana mati tak bisa dilangsungkan secara gampang. Pasalnya, ada tumpang tindih upaya hukum yang kini tengah dilakukan oleh terpidana. "Ini masih tumpang tindih karena ada yang PK-nya ditolak, tapi PK lagi. Yang lain juga masih grasi," terangnya.

Tak pelak, berbagai permintaan untuk memprioritaskan beberapa kasus besar seperti terorisme tak bisa serta merta direalisasikan. "Karena itu rumit, kelihatannya meleset. Yang kita eksekusi ini yang sudah tidak ada masalah," tandasnya.

Secara keseluruhan, selama Januari hingga Desember 2012, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan surat pemeritahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 101.310 SPDP. Dengan rincian sebesar 705 SPDP diputuskan untuk dihentikan oleh penyidik. Sementara 100.614 SPDP lainnya menjadi berkas tahap satu atau dilimpahkan ke pengadilan negeri. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pegawai Kemenag Miliki Rekening Mencurigakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler