jpnn.com - SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur merekomendasikan pelaksanaan penghitungan ulang di delapan TPS yang tersebar di Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada KPU Jatim untuk dilanjutkan ke KPU Sampang kemarin (20/7).
Berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen di 17 TPS di Desa Ketapang Barat dan 5 TPS yang direkom panwaslu, ditemukan fakta-fakta yang sangat janggal.
BACA JUGA: IPW Ingatkan Polri Jangan Kecolongan
Di sana ditemukan daftar hadir (form C7) yang tidak terisi. Kemudian, tidak ada jumlah pemilih di dalam kotak suara. Selain itu, form C7 tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam lampiran C1.
BACA JUGA: Ajak Relawan Jokowi Tumpengan di Taman saat Pengumuman KPU
Di antara 22 TPS yang kotaknya dibuka, hanya delapan yang dianggap perlu dihitung ulang. Di antaranya, TPS 2, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang. Kemudian, TPS 2 dan TPS 10 di Desa Kembang Jeruk, TPS 10 di Desa Lar-Lar, serta TPS 4 di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Komisioner Panwaslu Sampang Akhmad Ripto menerangkan, Bawaslu Jatim telah mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang melalui surat Nomor 391/Bawaslu-Prov/JTM/VII/2014. Surat tersebut sudah disampaikan ke KPU Jawa Timur yang ditembuskan kepada KPU Sampang kemarin pagi.
BACA JUGA: Muhaimin Ingin PKB tak Pernah Goyah
Inti surat tersebut adalah KPU harus segera melakukan hitung ulang di delapan TPS. Jika hasil penghitungan ulang surat suara tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih, Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan surat suara ulang.
’’Jika di dalam kotak delapan TPS itu tidak ditemukan surat suara, Bawaslu juga merekom untuk dilakukan pemungutan suara ulang,’’ papar Ripto di kantor Panwaslu Sampang.
Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang di delapan TPS di Ketapang dan Banyuates harus mendapat pengawasan dari panwas. Kemudian, harus dihadiri kedua saksi calon. Penghitungan ulang itu dipasrahkan sepenuhnya kepada KPU Sampang.
Menurut Ripto, Bawaslu tidak memberikan batas akhir pelaksanaan penghitungan ulang. Tetapi, rekapitulasi tingkat nasional 22 Juli. Jadi, diharapkan semua selesai sebelum 22 Juli.
’’Jika tidak menjalankan rekomendasi, KPU akan dipidana. Sebab, rekomendasi panwaslu dan Bawaslu bersifat mengikat. Jadi, rekomendasi itu wajib dilakukan,’’ ujar pria asal Sumenep tersebut.
Bawaslu Jatim juga telah membuka kotak suara asal Sampang tersebut dan melakukan verifikasi. Kotak itu dibuka di Hotel Equator Surabaya Sabtu malam (19/7). Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan anggota Bawaslu, Panwaslu Sampang, KPU Sampang, dan kedua saksi tim pemenangan capres.
Secara terpisah, Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif mengatakan belum bisa melaksanakan rekomendasi Bawaslu Jatim. Menurut dia, rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Jatim. Karena itu, KPU Sampang masih menunggu instruksi dari KPU Jatim.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pleno di internal komisioner KPU Sampang dalam menyikapi rekomendasi itu. Hasilnya, KPU Sampang akan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Kemudian, menunggu perintah kapan dilaksanakan dan regulasinya dari KPU provinsi.
’’Jika sudah turun perintah dari KPU Jatim, kami akan melaksanakan (penghitungan ulang). Mengenai deadline pelaksanaannya, memang tidak ada ketentuan. Makanya, kami menunggu keputusan dari KPU Jatim,’’ papar Syamsul kemarin sore.
Namun, karena besok (22/7) dilakukan rekapitulasi tingkat nasional, KPU Sampang pun mulai menyiapkan segala kebutuhan untuk penghitungan ulang di delapan TPS. Sambil menunggu instruksi dari KPU Jatim, KPU Sampang mengungkapkan persiapan tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan penghitungan ulang nanti.
Dia mengatakan, seandainya ada perintah melaksanakan penghitungan ulang dalam waktu dekat, mungkin itu dilaksanakan hari ini. ’’Jika besok pagi (hari ini, Red), kita akan datangkan penyelenggara terkait. Penghitungan ulang akan dilaksanakan di kantor KPU,’’ pungkas Syamsul. (dry/fei/JPNN/c17/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 25 Provinsi Selesaikan Rekapitulasi
Redaktur : Tim Redaksi