Delapan Ular Sanca Diamankan

Sabtu, 15 Februari 2014 – 10:31 WIB

jpnn.com - CILEGON - Delapan ekor ular jenis reticulated python atau sanca kembang asal Lampung diamankan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak di Pelabuhan Merak, Jumat (14/2), dini hari.

Ular-ular yang masuk kedalam kategori hewan dilindungi tersebut diduga akan dikirimkan secara ilegal ke luar negeri untuk diperjualbelikan dengan harga cukup mahal.

BACA JUGA: Pemecah Ombak Amblas

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya (Grup JPNN), ular-ular tersebut diamankan dari sebuah bagasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Lorena dengan Nomor Polisi (Nopol) B 7626 IV.

Saat pengamanan dilakukan, delapan ular sanca kembang yang ukurannya masih kecil alias bayi itu dibungkus di dalam sebuah kardus dan ditumpuk dengan barang-barang milik penumpang lainnya.

BACA JUGA: Di Tegal, PMI Bagikan 5 Ribu Masker

Aksi penyeludupan itu diketahui bermula dari informasi masyarakat tentang adanya ular sanca kembang yang akan dikirim melalui Pelabuhan Merak, sehingga KSKP Merak langsung menggelar kegiatan razia terhadap sejumlah bus AKAP di Pelabuhan Merak.

"Intelijen kami mendapatkan informasi bahwa ada ular sanca yang akan diseberangkan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Informasi itu langsung kami respons dan menggelar razia kendaraan bus," kata Kepala KSKP Merak AKP Kamarul Wahyudi, Jumat (14/2).

BACA JUGA: Jalan Pantura Remuk, Dua Nyawa Melayang

Dalam hal ini, Kamarul menjelaskan, razia dilakukan petugas KSKP sejak Kamis (13/2) pukul 22.00 WIB, di lima dermaga Pelabuhan Merak. Hasilnya, petugas mendapatkan ular tersebut di Dermaga 1 Pelabuhan Merak sekitar pukul 00.15 WIB.

"Setelah beberapa jam kami melakukan pemeriksaan, ternyata bus AKAP Lorena yang membawa ular-ular itu dari Lampung. Setelah buruan kami dapatkan, bus kami arahkan ke kantor KSKP dan ular kami sita," ungkapnya.

Diterangkan Kamarul, peningiriman ular itu tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen, sehingga dianggap ilegal. Sopir bernama Radmiadi (43) asal Lampung akhirnya sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

"Para penumpang bus dipindahkan ke bus lain agar bisa meneruskan perjalanan. Sementara sopir bus kami amankan untuk dimintai keterangan," terang Kamarul seraya menuturkan bahwa setelah diamankan, ular-ular tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

Sementara itu, Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Barat Uday Udaya membenarkan apabila dokumen pengiriman ular tersebut tidak lengkap. "Dokumen-dokumennya memang tidak lengkap, tidak ada dari KSDA Lampung ataupun Balai Karantinan Lampung. Bisa jadi ular ini memang merupakan binatang selundupan," jelasnya.

Uday mengatakan, harga ular sanca kembang di pasar gelap cukup menggiurkan, yakni bisa mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Hal tersebut membuat ular-ular tersebut menjadi incaran para pemburu gelap untuk dijual ke luar negeri. "Harga satu ular kecil ini bisa mencapai Rp 5 juta. Bisa untuk hewan piaraaan atau juga dikonsumsi," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Karantina Hewan Balai Karantina Kelas II Cilegon Melani Ayuningsih menerangkan, ular akan dikirim kepada Riyan Petemon di Surabaya. Pada dokumen tersebut juga tercatat identitas pengirim, yakni Vicco beralamat di Jalan Ikan Kembung Nomor 30, Lampung.

"Pada dokumen itu tercantum nomor telepon si pengirim. Kami akan menghubungi nomor itu agar si pengirim datang untuk mengurus dokumen-dokumennya," ujarnya. (tas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Kirim 10 Ribu Masker ke Kediri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler