Delegasi Kemenkumham Hadiri Konferensi Pro Bono Asia ke-6

Senin, 02 Oktober 2017 – 22:44 WIB
Delegasi Kemenkumham dalam Konferensi Pro Bono Asia ke-6 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 September hingga 2 Oktober. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirim delegasi ke ajang Konferensi Pro Bono Asia ke-6 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 September hingga 2 Oktober.

Delegasi Kemenkumham terdiri dari Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Haru Tamtomo, Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Dwi Rahayu Eka Setyowati, Kepala bagian Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Constantinus Kristomo, dan Atase Hukum KBRI Malaysia Fajar Sulaiman Tamam.

BACA JUGA: Sah, Indonesia Jadi Anggota ke-100 Protokol Madrid

Dwi Rahayu menjelaskan, Konferensi Pro Bono Asia ke-6  adalah pertemuan yang digelar para pemberi bantuan hukum, akademisi, non-governmental organizations, korporasi dan para pemangku kepentingan lainnya. Ada 421 peserta dari berbagai negara di Asia maupun negara lain yang memiliki perhatian khusus di bidang pro bono. 

“Yang memberikan bantuan hukum secara gratis tanpa memungut biaya bagi orang orang miskin. Semoga adanya Konferensi Pro Bono Asia ke-6 menginspirasi para pengacara di Indonesia yang tergabung dalam PERADI, LBH, dan para aktivis untuk dapat berbuat Pro Bono bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan,” tuturnya, Senin (2/10).

BACA JUGA: Bentuk Penyuluh Hukum Profesional, BPHN Gelar Uji Kompetensi

Dwi menambahkan, pemberi bantuan hukum atau pengacara secara pro bono sama sekali tidak menerima bayaran. Sedangkan untuk pemberian bantuan hukum biasa, lanjutnya, pemberi bantuan hukum/pengacara mendapatkan bayaran dari negara.

BACA JUGA: Karo Humas Kemenkumham Puji Tes CPNS di Kanwil Kaltim

Dwi juga mengharapkan delegasi Indonesia makin memahami kegiatan pro bono yang telah dilakukan oleh para pengacara, aktivis dan NGO di luar negeri  sejak lama. Dia juga mendorong organisasi pengacara memiliki regulasi internal yang para anggotanya melakukan pro bono dalam tenggang waktu tertentu.

“Dengan melakukan pro bono maka mereka (pengacara, red) baru diperbolehkan menangani kasus besar dan izin praktiknya dapat diperpanjang. Di samping menjalankan pro bono, mereka juga diwajibkan membayar iuran untuk kegiatan bantuan hukum ke masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum,” tutur Dwi.

Delegasi Kemenkumham sebelum mengikuti kegiatan Konferensi Pro Bono Asia ke-6 juga menggelar pertemuan dengan Asosiasi Bantuan Hukum Singapura. Selain itu, delegasi Kemenkumham juga melakukan kunjungan kerja ke kantor Asosiasi Bantuan Hukum Malaysia.

"Pro bono dalam praktiknya dilakukan secara bervariasi di berbagai negara. Praktik pro bono antara lain melingkupi layanan litigasi, layanan non-litigasi, maupun pemberian pelatihan bagi masyarakat miskin,” ujarnya.

President of The Malaysia Bar George Varughese yang mewakili tuan rumah mengharapkan Konferensi Pro Bono Asia ke-6 menjadi wadah berbagi informasi dan pengetahuan atas munculnya ide baru dari pemberi bantuan hukum. “Kegiatan kali ini mengambil tema Strengthening Pro Bono Culture : Unity and Diversity,” ujar Varughese dalam sambutannya pada pembukaan Konferensi Pro Bono Asia ke-6 di Malaysia.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Dorong Penguatan Pejabat PPNS dengan Regulasi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler