jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Provinsi Bali Maryoto Sumadi menilai kinerja penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) selama ini sudah cukup efektif. Namun, perlu penguatan dari segi regulasi demi menunjang kinerja PPNS.
“Sebagai salah satu upaya konstruktif untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pejabat PPNS dalam pengawasan dan pembinaan,” ujarnya dalam seminar nasional bertema Pembentukan Undang-Undang PPNS di Hotel Aston Denpasar, Bali Kamis (28/9).
BACA JUGA: Karo Kepegawaian Kemenkumham Pantau Langsung SKD CPNS Kalsel
Maryoto menambahkan, PPNS di tingkat pusat ataupun daerah tetap perlu didukung dengan regulasi yang memadai. Sebab keberadaan PPNS makin penting dan efektif dalam mengawasi serta menindak oknum PNS yang nakal.
Sayangnya, tiap pejabat PPNS memiliki ranah kewenangan yang berbeda-beda. Maka itu, kata Maryoto, diperlukan penguatan dari segi regulasi, khusus untuk mengatur aspek pembinaan terhadap pejabat PPNS di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Matangkan Revisi UU Fidusia demi Dongkrak Posisi RI di EoDB
“Peran pembinaan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi diharapkan dapat terlaksana di masing-masing instansi. PPNS adalah tugas yang diamanahkan dari masyarakat, pemerintah dan negara,” ucapnya.
Berdasar data yang terhimpun saat ini, secara kuantitas jumlah pejabat PPNS telah diangkat dan diambil sumpahnya sudah sangat banyak. Bahkan, PPNS sudah ditugaskan di kementerian/lembaga di pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota.
BACA JUGA: Dirjen AHU: Pengawasan Ketat atas Notaris demi Perlindungan
Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Salahudin dalam seminar itu mengungkapkan, PPNS dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan penegakan hukum juga menghadapi tantangan. Antara lain dinamika lingkungan strategis, transparansi, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum dan hak asasi manusia.
“PPNS mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana,” ucapnya.
Berdasar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik. Yaitu pejabat Polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Walhasil untuk meningkatkan kualitas PPNS secara profesional, kata Salahudin, diperlukan suatu pembinaan yang terarah, terpadu dan terkoordinasi serta berkesinambungan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, supaya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas PPNS dapat berhasil guna dan berdaya guna, aparatur pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pembinaan pengawasan terhadap PPNS.
“Harus juga mampu secara teknis dan taktis melaksanakan tugasnya. Baik terhadap aspek peraturan perundangan maupun operasionalnya di lapangan,” ujar Salahudin.
Sementara Kepala Satpol PP Bali I Made Suardana mengatakan, permasalahan yang terjadi pada PPNS saat ini adalah penempatannya yang tidak pada tempatnya. Sebab, katanya, belum ada kejelasan status PPNS saat bertugas sebagai pejabat struktural atau fungsional.
Hal itu ditambah lagi dengan belum adanya penghargaan terhadap PPNS berprestasi mendapat kenaikkan pangkat atau jabatan, jenjang karir penyidik kedepannya. Maklum, belum memadainya alokasi anggaran operasional mengakibatkan tidak optimalnya penanganan pelanggaran perda di suatu daerah.
“Belum tersedianya sarana dan prasarana bagi PPNS untuk menjalakan tugasnya, belum adanya insentif, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja bagi PPNS, dan sering terjadinya mutasi PPNS di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Suardana.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapas Bogor Genjot Deradikaliasi bagi Mantan WBP Terorisme
Redaktur & Reporter : Antoni