jpnn.com, JAKARTA - Delegasi Malawi tertarik dengan konsep pembangunan desa berdasarkan SDGs Desa.
Delegasi Malawi pun antusias mendengarkan paparan konsep SDGs Desa dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid.
BACA JUGA: Tertarik Konsep SDGs Desa, Delegasi Malawi Berguru ke Indonesia
Taufik mengatakan pembangunan desa dengan konsep SDGs disusun sesuai kebutuhan warga desa dengan dasar data mikro yang valid.
"Kami mendorong supaya desa-desa itu punya data (mikro) yang lengkap. Nah, data lengkap ini kami namakan sebagai Sustainable Development Goals Desa, atau data SDGs Desa," kata Sekjen Taufik dalam paparannya saat menerima kunjungan delegasi Malawi di Operational Room, Senin (8/5).
BACA JUGA: Gus Halim: Dengan SDGs Desa, Program TEKAD Akan Berhasil Maksimal
Sekjen Taufik mengatakan pelokalan SDGs Global menjadi SDGs Desa itu sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020, yakni data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci, berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.
Menurutnya, data desa tersebut dikumpulkan sukarelawan yang dimiliki desa kemudian digunakan dengan sebaik-baiknya oleh desa.
BACA JUGA: Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
"Jadi, seluruh agenda SDGs Global itu kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa," terangnya.
Lebih lanjut Sekjen Taufik mengatakan SDGs Desa memiliki 18 tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan berbagai lingkup kebutuhan warga, serta pembangunan wilayah desa, dan sistem kelembagaan desa.
Dalam mengakselerasi 18 tujuan SDGs Desa itu, kata Sekjen Taufik, pemerintah pusat membekalinya dengan anggaran dana desa yang cukup.
"Ada 18 tujuan SDGs Desa yang menjadi panduan dalam penggunaan dana desa," sebutnya.
Taufik mencontohkan penggunaan dana desa, di antaranya untuk memerangi kemiskinan, memerangi kelaparan, mewujudkan desa bersih, desa peduli lingkungan darat dan laut, desa yang ramah terhadap perempuan.
Taufik juga mengatakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka jalan kemandirian desa menciptakan kualitas hidup seluruh warga desa.
Karena itu, atas pencapaian pembangunan desa yang semakin pesat itu, dana desa selalu meningkat setiap tahunnya.
"Hal yang menarik dari dana desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat kepada masing-masing desa ini adalah, semuanya itu diserahkan dan menjadi kewenangan desa," tegasnya.
Sekjen Taufik menyampaikan pemerintah pusat dalam hal ini hanya mengatur regulasi dan prioritas penggunannya, seperti untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di samping itu, ungkap Taufik, memperhatikan permasalahan penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi desa, serta penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan desa.
"Pemerintah pusat, khususnya di Kementerian Desa, hanya mengatur regulasi, mengatur prioritas penggunaannya berdasarkan kebijakan nasional," katanya.
Turut Hadir dalam pertemuan itu, Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito, Dirjen PPKTrans Danton Ginting, serta jajaran Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti