jpnn.com, BANJARMASIN - Ayah yang menyetubuhi dua anak kandung di Banjarmasin terancam mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan hukuman kebiri kimia tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU perubahannya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.
BACA JUGA: Nafsu Tak Tertahan, Lelaki Bejat Ini Malah Cabuli Anak Penjual Kopi
"Jika melihat perbuatannya yang menimbulkan lebih dari satu orang korban bahkan anak kandungnya sendiri maka pidana tambahan berupa hukuman kebiri pantas dijatuhkan," kata Thomas di Banjarmasin, Rabu.
Hukuman kebiri kimia dilaksanakan segera setelah terpidana (pelaku) selesai menyelesaikan pidana pokok.
BACA JUGA: OB Cabuli Pelajar SD
Thomas menjelaskan tersangka berinisial I asal Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin telah melakukan perbuatan bejat terhadap kakak beradik berinisial D dan H yang merupakan putri kandung dari pelaku.
Untuk korban D atau anak pertama disetubuhi sejak 2015 dan kini berusia 22 tahun.
BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
Sedangkan anak kedua berinisial H yang berusia 15 tahun disetubuhi beberapa bulan lalu.
Ironinya, ibu dari korban alias istri pelaku sebenarnya mengetahui perbuatan suaminya, namun tidak berani buka suara.
Kasus terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku, di mana pihak keluarga melapor ke polisi melalui pengaduan Call Center 110.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti