jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama UKPD terkait akan membentuk gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas).
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal mengatakan pelarangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.
BACA JUGA: Lihat, Betapa Bahagianya Presiden Jokowi dan Para Cucu Saat Menaiki Delman
“SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kami tetap menerapkan aturan tersebut," ucap Iqbal dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Walau begitu, pihaknya akan terlebih dahulu menyosialisasikan kepada pemilik delman terkait kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Kuda Sedang Sakit Dipaksa Menarik Delman, Tiba-tiba Mati di Istana Bogor, Teganya
"Kami akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," kata dia.
Dia pun meminta dukungan kepada masyarakat agar kawasan Monas, Thamrin, dan Bundaran HI menjadi kawasan yang bebas delman.
BACA JUGA: Delman Butuh Jalur Sendiri
Di sisi lain, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar mengatakan salah satu alasan delman dilarang lantaran kotoran kuda yang bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Terkadang itu kotoran berceceran, sehingga menyebabkan bau yang sangat menyengat di kawasan Monas,” ucap Wildan. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heru Budi Bakal Tanam Pohon di Monas, Dahulu Ditebang Anies untuk Revitalisasi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi