Demi Adipura, Bangunan Liar Bakal Dibongkar

Minggu, 24 Juni 2012 – 01:22 WIB

BEKASI SELATAN - Keberadaan bangunan liar yang berada di Kota Bekasi akan dibongkar oleh Pemerintah Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah program penataan lingkungan serta sebagai target untuk merebut Adipura tahun 2013.

"Sebelum melakukan pembongkaran, nantinya Pemkot Bekasi akan melakukan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi mengenai bangunan liar tersebut, setelah disosialisasikan mereka nantinya akan diberikan surat peringatan, kalau tidak diindahkan akan dibongkar," kata Kasubag Penanaman Modal Kerjasama dan Investasi Pemkot Bekasi, Gatot Sutejo, Sabtu (23/6).

Langkah tersebut terbilang penting karena didasari oleh penilaian Adipura tahun 2012. Gatot menambahkan, sebagai langkah awal maka pihaknya akan melakukan sosialisasi keberadaan bangunan liar ini di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Pasalnya di wilayah tersebut terdapat kurang lebih 114 bangunan liar yang berdiri tanpa izin, sehingga kalau tidak segera ditertibkan akan berpengaruh terhadap penataan lingkungan yang sedang dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

"Target awal pensosialisasian bangunan liar ini di Kecamatan Bekasi Utara, lalu Kecamatan Medansatria kemudian Kecamatan Bekasi Timur," sebutnya.

Untuk di Bekasi Utara, Pemkot Bekasi akan melakukan sosialisasi di Kelurahan Telukpucung, kemudian dilanjutkan di Kelurahan Kaliabang Tengah. "Untuk Kelurahan Harapanjaya akan digabung dengan Kelurahan Telukpucung sosialisasinya," tambahnya.

Pembentukan tim penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang melanggar perizinan Kota Bekasi, sambung Gatot, berdasarkan SK Wali Kota Bekasi yang akan terbit pada tanggal 27 Juni mendatang. Dalam SK Wali Kota Bekasi tersebut nantinya, terdapat penjelasan mengenai bangunan liar yang perlu dibongkar seperti bangunan liar yang menempati tanah negara, bidang bangunan sarana ibadah, bidang bangunan yang menyalahgunakan fungsi bangunan dan bidang bangunan yang tidak memiliki izin serta bidang bangunan yang tidak memiliki izin reklame.

"Setiap bidang bangunan tersebut akan memiliki koordinator tersendiri, seperti Kepala Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Bekasi, Kepala Dinas Tata Kota dan Kepala Dinas PPJU Kota Bekasi," ungkapnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Boling, Kantor Desa Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler