"Saya minta ke Pondok Bambu tapi enggak dikasih sama sini. Saya enggak mau pisah sama anak-anak saya," ujar Neneng usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di KPK, Rabu sore (10/10). Wajahnya tetap ditutupi cadar saat berbicara beberapa menit dengan awak media.
Neneng tak bisa banyak bicara, karena penyidik telah memboyongnya ke mobil tahanan KPK. Ia pun tak sempat menjawab persiapannya untuk menghadapi sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor.
Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Adapun Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu.
Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp8,9 miliar itu. Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp2,7 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding jadi Mafia Proyek, Politikus Golkar Mengelak
Redaktur : Tim Redaksi