jpnn.com - JAKARTA - Pengajuan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar terganjal masalah aturan batas waktu. Presiden Joko Widodo pun mengaku kesulitan untuk mempertimbangkan pemberian grasi itu.
Saat ini Menkumham Yasonna Laoly sedang mengkaji jalan keluar terbaik agar Jokowi (sapaan Joko Widodo) bisa memberikan grasi pada mantan jaksa itu tanpa harus menabrak aturan undang-undang.
BACA JUGA: Enam Daerah Belum Tandatangani NPHD Pengawasan
"Memang hak prerogratif presiden ya itu memberikan amnesti, abolisi. Tapi dibatasi prosedur waktunya. Itu kan melimitasi kewenangan presiden. Sebenarnya ini kan hanya tata cara saja. Saat ini sedang kami godok beberapa pikiran," kata Yasonna di Jakarta, Kamis (15/7).
Untuk mengkaji grasi itu, Yasonna mengaku, sedang mengadakan diskusi dengan timnya. Tak hanya itu, tim tersebut juga membuat kajian konstitusionalitas dari aspek yuridis dan prosedur. Tapi dari hasil kajian itu, tegasnya, belum diketahui apakah undang-undang akan direvisi untuk memberi celah bagi presiden memberi grasi bagi Antasari.
BACA JUGA: PDIP Berikan Pujian untuk Polri dan KPK
Jika menggunakan cara amnesti, dirasanya, cukup sulit karena harus melewati DPR yang juga memiliki kepentingan politik. "Draf kajiannya sudah ada. Segeralah. Nanti dilihat dulu," sambungnya.
Yasonna memberi sinyal Jokowi ingin memberi grasi untuk Antasari hanya terganjal tata cara tersebut. "Presiden juga sudah pertimbangkan waktu kemarin ketemu. Itu konsen presiden. Beliau lihat oke tapi karena ada limitasi UU itu menjadi persoalan," tandas Yasonna. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Jumlah Pemudik Tahun Ini Turun, Ternyata Karena Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salat Ied, Tahanan KPK Pria di Cipinang, Perempuan di Pondok Bambu
Redaktur : Tim Redaksi