"Demi Bangsa, Golkan Segera Hak Angket Penyadapan!"

Jumat, 03 Februari 2017 – 11:37 WIB
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum Margarito Kamis menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono harus segera diusut sampai tuntas. Pasalnya, berkaitan erat dengan hak dasar warga negara dan keberlangsungan demokrasi di negeri ini.

Karena itu, dia mengimbau semua anggota DPR RI menanggalkan kepentingan pribadi maupun golongan masing-masing dan bersatu menyepakati penggunaan hak angket.

BACA JUGA: Apa Sih Istimewanya Ahok Sampai Pak Luhut Turun Tangan?

"Saya ingin fraksi-fraksi di DPR cobalah bersatu demi bangsa ini, demi demokrasi, golkan segera itu hak angket. Bersatulah. Jangan lihat SBY-nya, atau Demokrat. Tapi lihat efeknya (penyadapan ilegal). Jangan-jangan mereka disadap juga," ungkap Margarito saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/2).

Menurutnya, pembentukan hak angket penyadapan ini penting untuk memastikan hak otonomi warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Ruhut: Ahok-Djarot Menang Tanpa Pakai Jasa Buzzer

Dia menegaskan, penyadapan secara ilegal tersebut melanggar UUD dan UU. Karena itu harus diusut.

"Di mana letaknya otonomi setiap orang (kalau disadap). Itu dasar pembentukan negara ini. Orang merasa merdeka kalau dia itu otonom. Dia otonom karena dia merdeka. Merdeka itu harus pakai aturan. Bukan begini (disadap)," tegasnya.

BACA JUGA: Lagi, Kubu Ahok Laporkan Saksi Pelapor

Meski begitu, dia tetap realistis menyadari ada satu dua partai yang tak sepakat. Namun, hal tersebut seharusnya tidak jadi halangan untuk merealisasikan hak angket

Pasalnya, hak angket bisa dibawa ke Paripurna cukup dengan usulan 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi atau lebih.

Di Paripurna, baru akan diloloskan, kalau disetujui 50 persen plus 1 anggota DPR.

"Kalau Goklar dan PDIP, tidak mau, tidak apa-apa. Tapi, proses pembentukan hak angket harus tetap berjalan. Supaya sesekali masyarakat melihat ada faedahnya DPR ini," sentil Margarito.

Hak angket penyadapan ini mencuat setelah Ahok dan tim pengacaranya mengungkapkan adanya komunikasi mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada pukul 10.16 Kamis, 6 Oktober 2016 lalu. Penyebutan detail waktunya tersebut mengindikasikan pembicaraan tersebut disadap.

"Itu sudah jelas (penyadapan). Terang benderang. Darimana mereka tahu jam 10.16 (WIB)," jelas Margarito. (zul/rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Pengin Bertemu Kiai Maruf


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SBY Disadap   DPR   Ahok   Ma'ruf Amin  

Terpopuler