jpnn.com - jpnn.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan saksi pelapor yang diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus penodaan agama.
Tadi malam sekitar lima orang dari tim kuasa hukum Ahok mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya. Mereka tiba pada pukul 20.05 dan keluar pukul 21.07.
BACA JUGA: Djarot Pengin Bertemu Kiai Maruf
Urbanisasi, salah seorang kuasa hukum Ahok, mengatakan bahwa saksi yang diduga telah memberikan pernyataan palsu adalah Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan Novel Bamukmin dan Muchsin pada pertengahan Januari. ”Saya yang menjadi pelapor dalam pelaporan kali ini,” tuturnya.
BACA JUGA: Jasa Ulama Besar, tak Sebanding Pendatang Baru
Dia menyatakan, Wilyuddin telah menjadi saksi dalam sidang hingga dua kali. Yaitu pada 10 dan 17 Januari.
Pihaknya curiga dengan keterangan saksi pelapor karena banyak kesalahan dalam laporan polisi yang dibuat. Misalnya soal tempat dan waktu kejadian.
BACA JUGA: Kami tak Ingin Situasi Ini Jadi Panas
Pada laporan tersebut, tertulis pidato Ahok yang diduga menistakan agama terjadi di Bogor pada 6 September.
”Padahal, kejadian video pidato adalah 27 September di Kepulauan Seribu,” paparnya. (jun/sam/rya/c11/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Ahok, Muhammadiyah: Pendatang Baru Bikin Gaduh
Redaktur & Reporter : Soetomo