Demi Bansos, Oknum Dewan dari PDIP Dilapor Palsukan Teken Kades

Sabtu, 27 Desember 2014 – 09:31 WIB
Kades Laporkan Oknum Anggota DPRD. Foto Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com - SRAGEN – Oknum Anggota DPRD Sragen berinisial SP dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah. Politisi asal Partai PDI Perjuangan itu dilaporkan ke Kejari lantaran ditengarai memalsukan tanda tangan kepala desa dan Stempel Pemerintah Desa untuk proposal dana bantuan sosial  (bansos) di Desa Cepoko senilai Rp 21 juta.

Sayangnya laporan belum bisa ditindaklanjuti mengingat masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

BACA JUGA: Dugem, Wanita Hamil 7 Bulan Kena Razia

Kepala Desa (Kades) Cepoko Sumberlawang Ngadiman usai mendatangi Kantor Kejari Sragen mengatakan, kehadiran dirinya tidak lain untuk melaporkan oknum anggota DPRD berinisial SP. Menurutnya yang bersangkutan terindikasi telah memalsukan tanda tangan dirinya beserta stempel pemerintah desa tempat dia menjabat.

Dalam berkas laporan yang sempat dia sampaikan ke Kajari, Ngadiman mengaku mempunyai bukti empat proposal bansos tahun 2014 yang diajukan oleh SP. Dalam proposal itu terdapat tanda tangan dan cap Pemerintah Desa Cepoko yang ditengarai bukan cap stempel asli. "Yang namanya proposal bantuan untuk warga Cepoko, seharusnya atas sepengetahuan saya. Tetapi saya pastikan saya tidak pernah tanda tangan di proposal ini," Ujar Ngadiman di Kantor Kejaksaan kemarin (24/12).

BACA JUGA: Tiga Tanggul Lapindo Jebol, Warga Dievakuasi Masal

Ngadiman khawatir bansos dari empat proposal tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat. Langkah melaporkan anggota dewan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Sumberlawang, Tanon, Miri, untuk enegakkan hukum dan memberikan ganjaran setimpal bagi legislator nakal.

Di hadapan wartawan, Ngadiman mengaku curiga jika tindak pemalsuan proposal bansos jamak dilakukan para oknum wakil rakyat. Tidak hanya itu, pihaknya menerka perbuatan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah lain di luar Cepoko. “Mungkin tidak hanya SP, bisa juga legislator lain melakukan tindakan yang sama. Saya berharap ini menjadi pelajaran dan bisa diusut tuntas," sindir dia.

BACA JUGA: Tiner Tumpah, 3 Bangunan Terbakar

Dikatakan Ngadiman, dugaan pemalsuan tanda tangan bermula ketika ada salah satu ketua RT di Desa Cepoko yang melaporkan rencana pemberian bantuan Rp 200 juta dari APBD 2014. Kepada dirinya, Ketua RT itu mengaku bantuan tersebut diberikan atas perjuangan SP sang oknum legislator. Bahkan SP dikabarkan sempat meminta uang muka Rp 20 juta untuk pencairan bantuan tersebut.

"Setelah saya desak, uang senggekan itu akhirnya dikembalikan. Karena masih penasaran saya cek lagi ke Bagian Pemerintahan Pemkab Sragen. Akhirnya saya menemukan empat proposal ini," ujar Ngadiman yang juga mantan aktifis Forkos itu.

Namun rencana Ngadiman melaporkan SP belum bisa diterima Kejari Sragen. Kasi Pidsus Kejari Sragen, Moh. Yasin Joko Pratomo menyatakan belum ada laporan resmi terkait kasus bansos DPRD Sragen 2014. Namun demikian, pihaknya membenarkan bahwa Kepala Desa Cepoko Ngadiman bersama sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) datang menemuinya. "Iya, tadi saya sempat bertemu. Tapi pertemuan baru sebatas konsultasi hukum," kata dia. (in)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Kabel, Seorang Pria Nyaris Tewas Dimassa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler