Demi Dapat Tambahan Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkotika

Kamis, 19 Januari 2023 – 04:57 WIB
Petugas kepolisian memperlihatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com, NAGAN RAYA - Seorang ibu rumah tangga berinisial EY (37 tahun) menjadi pengedar narkotika.

EY ditangkap petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh di sebuah kawasan di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan

“Terduga pelaku EY kita tangkap dalam sebuah operasi penangkapan dengan melibatkan polisi wanita (polwan)," kata Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, Rabu.

Penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu kemarin itu berdasarkan laporan masyarakat dan selama ini EY sudah menjadi target polisi untuk dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: 11 Kilogram Ganja Masuk Padang, Termasuk Sabu-Sabu

Dari tangan pelaku, katanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, alat (bong) penghisap sabu-sabu jenis botol sirop, dan satu unit sepeda motor.

Dia menjelaskan penangkapan pelaku EY dilakukan polisi ketika melihat target berhenti di sebuah warung di Ruas Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA: Rafi Ditangkap di Rumah Produksi Isi Vape Mengandung Sabu-Sabu

Petugas kemudian bergerak mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Saat penangkapan dan penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban warna cokelat,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku EY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Narkotika, kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Ferry Irawan kepada Venna Melinda Saat Bertemu di Polda Jatim


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler