Demi Duit Tak Seberapa, ASN di Surabaya Bantu Mafia Merampas Tanah Warisan

Kamis, 10 Juni 2021 – 23:32 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir (tengah) saat menjelaskan ungkap kasus mafia tanah yang salah satu tersangka ASN, Kamis (10/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Setelah menangkap seorang tersangka berinisial DP (49), Satgas Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) meringkus dua pelaku lain berinisial S (52) dan SH (52). 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir menyebut bahwa pelaku inisial S merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Modus yang dilakukan ketiga pelaku mengurus surat penerbitan sebuah peta bidang. Mereka memanfaatkan pemilik lahan yang tidak pernah mengajukan dan belum melakukan pindah tangan.

"Tanah yang disebutkan tidak sesuai lokasi sebenarnya," kata dia saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (10/6).

Isir menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari tanah yang akan diambilalih, melakukan ikatan jual beli, mengatur gugatan perdata di pengadilan, dan mengajukan sertifikat hak milik.

"Dari rangkaian itu kemudian terbitlah sebuah peta bidang yang objeknya salah atau tidak tepat," jelas dia.

Isir menuturkan, setelah terbit peta bidang dan sertifikat tanah, maka ahli waris yang sebenarnya tidak akan bisa mengurus, bahkan akan kehilangan haknya sebagai pemilik lahan. 

Peran DP memproses semua pencaplokan tanah, kemudian S menandatangani surat-surat serta mengurus gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"ASN itu mendapat upah Rp 10 juta. Mereka sudah beroperasi sejak 2015. Ada tim lainnya sampai kemudian peta bidang itu terbit 2020," jelas dia.

Penyelidikan terhadap kasus mafia tanah ini masih terus dikembangkan oleh Satgas Samata Joyo. Pihaknya menduga masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam setiap proses pembuatan sertifikat tanah. 

"Seandainya ada oknum yang kemudian terlibat akan diproses. Itu sudah komitmen kami yang ada di dalam satuan tugas pemberantasan mafia tanah di Kota Surabaya," kata Isir. 

Isir menyebut bahwa kerugian yang dialami masing-masing ahli waris tanah  mencapai ratusan miliar rupiah. Tersangka diancam dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Keluarkan Ancaman, Anggota Terlibat Mafia Tanah Langsung Disikat


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler