jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Saldi Isra mendesak Mabes Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto yang kini menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa saksi sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski Bambang tidak ditahan, namun Saldi menilai Polri perlu menerbitkan SP3 agar pria yang dikenal dengan sapaan BW itu bisa segera aktif lagi sebagai pimpinan KPK.
“Pak Bambang memang sudah dikeluarkan, tidak ditahan. Itu dalam konteks kepentingan KPK belum ada apa-apanya. Pak Bambang bisa bekerja normal kalau diterbitkan SP3 secepatnya," kata Saldi di KPK, Jakarta, Sabtu (24/1) dini hari.
BACA JUGA: Ini Alasan Baradatu Menyebut Penangkapan BW Cacat Hukum
Dengan status tersangka yang melekat ke Bambang, KPK akan kesulitan untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang saat ini mereka tangani. "Kecuali, penerbitan SP3," tegas Saldi.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Bambang, Usman Hamid. Menurut Usman, Polri harus menerbitkan SP3 untuk Bambang agar KPK bisa efektif bekerja.
BACA JUGA: Jika Hasto Benar, Samad Sungguh Memuakkan
"Penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK seperti penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka menyangkut kepentingan umum. SP3 penting untuk kepentingan umum," ujar Usman.
Sementara Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyatakan bahwa sebelum masa jabatan komisioner KPK saat ini berakhir, maka kasus-kasus besar yang tengah ditangani akan dituntaskan. Menurut Zul, proses penyelesaian suatu kasus akan lebih cepat dilakukan dengan empat orang pimpinan. "Kalau empat pimpinan akan lebih cepat penyelesaiannya," tandas Zul. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Selamatkan KPK, Mahasiswa Banten Tuntut Samad dan BW Turun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Sebut Respons Jokowi Tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi