Sidang Kasus Suap Komisioner KPU

Demi Harga Diri Orang Papua, Gubernur Dominggus Setor Rp 500 Juta kepada Wahyu Setiawan

Jumat, 10 Juli 2020 – 21:09 WIB
Mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5-3-2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengakui ada aliran dana suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal ini disampaikan Thamrin saat menjadi saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA: Vonis Inkrah, Eks Caleg PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Dijebloskan ke Sukamiskin

”Saya transfer ke rekening Ika Indrayani di Bank BCA pada 7 Januari 2020,” kata Thamrin dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7).

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebutkan, Wahyu Setiawan juga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta dari Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.

BACA JUGA: KPK Harus Responsif soal Menyikapi Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan

Dalam proses seleksi yang berlangsung pada Desember 2019, masyarakat Papua ketika itu gencar melakukan demonstrasi karena hanya tinggal tiga Orang Asli Papua (OAP) yang lolos tes tahap akhir.

Mereka menuntut anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.

BACA JUGA: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua Barat

Berangkat dari tuntutan masyarakat Papua itu, Thamrin Payopo meminta Wahyu untuk mengusahakan ketiga OAP tersebut lolos seluruhnya. Waktu itu, posisi Wahyu adalah koordinator wilayah (korwil) KPU Pusat untuk Provinsi Papua Barat.

”Sebagai sekretaris KPUD, saya menyampaikan ke Korwil soal psikologi masyarakat yang menghendaki tetap harus orang Papua,” tuturnya.

Thamrin menceritakan, dirinya datang ke kantor Wahyu Setiawan karena tidak ada pilihan lain. Sebab, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan disebut kecewa sekali.

”Apalagi, dalam perkembangannya, Pak Wahyu pernah bilang bahwa dalam pilkada ini ada komisioner yang tidak senang dengan salah satu anggota (KPUD). Jadi, saya was-was,” ungkapnya.

Thamrin sendiri menyatakan bahwa Wahyu saat itu menyatakan kesiapannya untuk membantu, asal Gubernur Dominggus juga bersedia.

”Pak Gub menyampaikan, ’Di sini bukan harga diri saya yang dipertaruhkan, tetapi harga diri orang Papua.’ Ini ancaman besar, bahkan ada keluarga saya yang diancam akan dibakar. Ini ancaman bukan main-main,” lanjut Thamrin.

Setelah itu, Thamrin mengaku diminta datang ke kediaman Gubernur Papua Barat di Manokwari. "(Uang itu) diberikan di luar pagar dan dikatakan agar langsung untuk Pak Wahyu. Jumlahnya Rp 500 juta,” ungkapnya.

Atas perintah itu, Thamrin lalu meminta nomor rekening Wahyu. Namun karena Wahyu tidak kunjung mengirimkan, Thamrin memasukkan uang tersebut ke rekeningnya sendiri.

”Baru sorenya Pak Wahyu kirim rekening Ika Indrayani di Bank BCA. Lalu saya transfer 7 Januari itu. Sudah itu saya laporkan ke Pak Wahyu, saya bilang sudah transfer. Saya katakan 'tiga orang asli Papua harus masuk', lalu beliau balas ’sip’ ke saya,” tutur Thamrin.

Ika Indrayani adalah istri dari sepupu Wahyu. Dia dipinjam rekeningnya untuk menerima transferan tersebut dengan alasan untuk urusan bisnis.

Seperti diketahui, Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Selain itu, Wahyu Setiawan juga didakwa menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler