jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerjaan Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meyakini MenPAN-RB Asman Abnur akan segera menuntutaskan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai payung hukum pengangkatan honorer K2 jadi CPNS.
Hal ini disampaikan Rieke menyikapi aksi lanjutan ribuan massa pegawai non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) yang berunjuk rasa di depan kantor KemenPAN-RB hari ini, Rabu (2/5).
BACA JUGA: Revisi UU ASN Jalan di Tempat
Dikatakan Rieke, Presiden Jokowi sudah setahun lebih mengeluarkan Surpres yang menugaskan tiga menterinya untuk membahas Revisi UU ASN dengan DPR. Revisi itu bersifat terbatas, hanya Pasal 131A. Ketiga menteri yang ditunjuk adalah menPAN-RB, menkumham, dan menkeu.
"Tapi, semua orang juga tahu, untuk urusan ASN, leading sector adalah menteri PAN-RB. Aksi hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Hanya untuk mengingatkan bahwa menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden," ucap Rieke kepada JPNN.com.
BACA JUGA: Ribuan Pegawai Non-PNS dan Honorer K2 Geruduk Kantor Asman
Dengan begitu, kata anggota badan legislasi DPR ini, sesuatu ketatanegaraan, menteri wajib menyerahkan draft RUU ASN versi pemerintah dan membahasnya dengan DPR dalam rapat terbuka. Sebagai pembantu presiden, menteri seharusnya tidak lagi mengulur-ulur pembahasan tersebut.
"Saya juga yakin menteri PAN, yang ada dalam kabinet Bapak Jokowi juga hanya akan menjalankan perintah Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan perintah dari siapa pun yang menginginkan rapor merah bagi presiden," pungkas politikus PDIP yang konsisten ikut memperjuangkan nasib honorer K2 itu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Honorer K2 dan PTT Gelar Aksi Lagi: P3K Tolak, PNS Yes!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Beri Mandat kepada Jokowi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam