Revisi UU ASN Jalan di Tempat

Rabu, 02 Mei 2018 – 12:00 WIB
Demo pegawai non-PNS dan honorer depan kantor KemenpanRB. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan pegawai non-PNS yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Rabu (2/5).

Sekitar 3.500 pegawai non-PNS ini menuntut pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.

BACA JUGA: Ribuan Pegawai Non-PNS dan Honorer K2 Geruduk Kantor Asman

"Pekerja pelayan publik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status, penghasilan dan perlindungan BPJS. Sehingga kami meminta agar ada keadilan untuk diangkat menjadi pegawai tetap negara PNS dan ada payung hukum melalui Revisi UU ASN," kata Mariani, Ketua KN-ASN.

Dikatakan, tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Bertemu MenPAN-RB, Honorer Kecewa Berat

Dalam Surpres ini, Presiden memerintahkan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai leading sector, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hingga kini, revisi UU ASN seolah jalan di tempat.

BACA JUGA: Ketum Forum Honorer K2: Perjuangan tak Akan Sia-sia

"Hingga kini tidak ada tindak lanjut dari menteri PAN-RB termasuk belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN," tegasnya.

Padahal, kata Mariani, dengan dikeluarkannya Surpres oleh Presiden Jokowi, Menpan RB wajib menjalankan dengan melakukan pembahasan dengan DPR RI.

"Untuk itu KN ASN mendesak agar revisi UU ASN berkeadilan dapat disahkan pada 2018," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengatakan aksi hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun.

Aksi yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional ini hanya sebagai bagian dari “pendidikan”, pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden harus menjalankannya.

Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, sang menteri wajib menyerahkan draft UU versi pemerintah dan selanjutnya bertanggung jawab untuk membahas dengan DPR dalam rapat terbuka.

"Jelas perintah UUD 1945, UU dibahas oleh DPR bersama Presiden yang diwakilkan kepada para menteri terkait, sebagai pembantu Presiden," katanya. (rmo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Pak Menteri, Honorer K2 Sudah Banyak yang Meninggal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU ASN   FHK2I   KNASN  

Terpopuler