Demi Irman, Istri dan 50 Senator Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Kamis, 22 September 2016 – 17:51 WIB
Irman Gusman ketika digiring ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh telah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isinya adalah permohonan penangguhan penahanan bagi Irman yang kini menyandang status tersangka suap.

BACA JUGA: Muncul Lagi di Sidang jessica, Bang Otto Bawa Ahli dari Australia

“Kami sudah ajukan surat permohonan penangguhan penahanan Pak Irman," kata Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).

Ada banyak penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan bagi bekas ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.

BACA JUGA: Larang Irman Gusman Dijenguk, KPK Dituding Langgar HAM

Antara lain istri Isman, Listyana Rizal Gusman dan para anggota DPD.

"Tadi secara  resmi kami ajukan 51 anggota DPD menjamin. Itu termasuk juga Ibu Lies (Listyana Gusman, red)," ujar Tommy.

BACA JUGA: Yusril Temui Prabowo, Inilah Hasil Kesepakatannya

Hanya saja, Tommy tidak memerinci nama-nama senator yang menjadi penjamin bagi Irman.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

Namun, katanya, penyidik akan memberikan pertimbangan apakah pengajuan itu diterima atau ditolak demi kepentingan penyidikan.

Namun, kata Priharsa, selama ini memang belum pernah ada tersangka hasil operasi tangkap tangan yang diberikan penangguhan penahanan.

"Selama ini belum pernah," katanya.

Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, untuk merekomendasikan kuota distribusi gula impor Perum Bulog ke Sumbar 2016.

Irman, Xaveriandy dan Memi dicicuk dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumah dinas ketua DPD Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garut Dilanda Bencana, PDIP Kirimkan Baguna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler