Larang Irman Gusman Dijenguk, KPK Dituding Langgar HAM

Kamis, 22 September 2016 – 15:28 WIB
Irman Gusman. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tommy Singh, pengacara Ketua DPD Irman Gusman menyesalkan sikap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang melarang sejumlah senator membesuk kliennya di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Tommy bahkan menyebut hal ini bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

BACA JUGA: Yusril Temui Prabowo, Inilah Hasil Kesepakatannya

"Ini melanggar HAM menurut hemat saya," kata Tommy, Kamis (22/9).

Menurut KPK, saat ini yang boleh membesuk Irman hanya pihak keluarga. Tommy pun menyesalkan perbedaan ini.

BACA JUGA: Garut Dilanda Bencana, PDIP Kirimkan Baguna

Menurut dia, seharusnya tidak perlu ada perbedaan ihwal siapa yang boleh membesuk Irman.

"Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equlity before the law," ujar Tommy.

BACA JUGA: Demokrat Terjunkan Dokter dan Perawat

Seharusnya, lanjut Tommy, ketika anggota keluarga diizinkan menjenguk, maka senator juga diperbolehkan. Karenanya ia mengaku kecewa dengan larangan tersebut. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambutan Hangat Istana Merdeka untuk Para Atlet Paralympic


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler