jpnn.com - LUBUKBAJA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengamankan SU, 30, pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sekupang, Batam, Kepri Minggu (24/5) malam. Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan tiga paket sabu seberat 15 gram, timbangan serta plastik yang digunakan sebagai paket sabu.
SU mendapatkan barang haram tersebut dari bandar sabu berinisial, AM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku sudah mengedarkan dua paket sabu di wilayah Tembilahan, Riau dengan harga Rp 10 Juta.
BACA JUGA: Heboh, Video Anak-anak Beradegan Film Dewasa Beredar
"Kami dapat informasi dari masyarakat di wilayah Sekupang tentang adanya pengedar jenis sabu. Setelah ditelusuri ternyata informasi orang yang didapatkan sama dengan yang kita incar," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Ilham Halid, Kamis (27/5).
Pelaku dibekuk di kediamannya di salah satu Perumahan Tiban. Sabu tersebut sempat disembunyikan pelaku di dalam bantal guling. "Kita geledah rumahnya dan sabu ini di simpan di dalam bantal gulingnya," terangnya.
BACA JUGA: Hujan, Pulang Kerja Istri tak ada di Rumah, lagi Berdua dengan Pria, Ngamuuuk...
Irham menegaskan masih menyelidiki bandar sabu berinisial AM tersebut. Menurutnya, peredaran narkotika si Batam teroganisir dengan memiliki bandar, pengedar besar serta kurir.
"Bandarnya masih kami selidiki," tutupnya.
BACA JUGA: Sadis amat! Suami Kejar Istri sambil Tenteng Kelewang
Sementara itu, pengakuan SU, ia baru saja terlibat di dalam pengedar sabu. Ia terpaksa menjual barang haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan serta menghidupi istri dan seorang anaknya.
"Biasanya makai saja dan saya baru juga. Apalagi sekarang tidak ada pekerjaan," akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Junto 114 ayat 1 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun, seumur hidup kurungan hingga hukuman mati. (opi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiii... Mayat Wanita Tanpa Kepala dengan Celana Melorot Gegerkan Warga
Redaktur : Tim Redaksi