BACA JUGA: Al Amin, Tersedu Baca Pledoi
Para rekanan harus rela mengeluarkan fee bila ingin memenangkan tender proyek tersebutBACA JUGA: Saksi Naik Haji, Sidang Sarjan Ditunda
Dimana, Chandra saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli Dephub RI dengan terdakwa Bulyan Royan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12) mengatakan, pihaknya terpaksa memberikan fee kepada terdakwa guna memenangkan tender proyek tersebutBACA JUGA: Dirut PTPN V Digoyang
jpnn.com -
''Pada prinsipnya sih saya tidak rela memberikan fee sebesar 8 persen itu, tapi karena ini menyangkut nasip para karyawan kami, akhirnya mau tidak mau saya terpaksa memberikan fee itu,'' kata Chandra polos di depan manjelis hakim.
Sesuai keterangannya, Chandra memberikan fee kepada terdakwa Bulyan Royan sebesar Rp250 juta dengan cara pembayaran dua kali, yakni Rp150 juta dan Rp100 juta.
Rasa keterpaksaan memberikan fee ini rupanya bukan hanya dialami ChandraHal serupa juga dialami oleh saksi lain, Direktur Utama PT Fibrite Fiber Glass, Suratno Ramli
Malam, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal itu, Suratno Ramli mengaku memberikan fee sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Bulyan RoyanKendati dirinya telah menyetor uang tersebut, namun dirinya masih saja dihantui rasa ragu akan bisa memenangkan tender proyek tersebut.
''Mungkin tidak jauh beda dengan rekanan lainnya, saya juga secara pribadi merasa keberatan terhadap pemberian fee ituTapi bagaimana lagi, karena ini menyangkut pekerjaan dan nasip perusahaan saya ke depanJadi mau tidak mau saya pun terpaksa mengeluarkan fee itu ke Pak Bulyan,'' kata Suratno Ramli.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kerahkan 47.685 Personil
Redaktur : Tim Redaksi