jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang panitia dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air.
Pasalnya, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
BACA JUGA: BAZNAS Mendorong Ekosistem Ekonomi Kurban
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali atau sungai, harus dijaga tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah.
Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit.
BACA JUGA: Mitratel Gandeng BAZNAS Salurkan 3.467 Paket Daging Kurban ke Sejumlah Daerah
Menurut dia, larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," ucap Asep dalam keterangannya, Jumat (23/6).
BACA JUGA: Baznas Bazis DKI Jakarta Targetkan 1.500 Hewan Kurban Tahun Ini
Dia menyebutkan pembuangan limbah hewan kurban itu juga membawa dampak yang sangat buruk bagi lingkungan.
Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis hepatitis, tifus, dan penyakit mata dan kuku (PMK).
“Apalagi terjadi cukup masif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” kata dia.
Selain itu, Asep juga menjelaskan pembuangan limbah potongan hewan kurban bisa merusak ekosistem yang ada di badan air. Ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana.
“Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” tutur Asep. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Sapi Kurban dari Jokowi buat Warga Palembang, Harganya?
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi